MAGETAN - Sejumlah orangtua murid SMP di Kabupaten Magetan mengeluhkan tarikan sejumlah uang yang mereka anggap sebagai pungli alias pungutan liar.
Kali ini SMPN 1 Ngariboyo, Kabupaten Magetan, mengenakan uang kepada sebanyak 537 siswa dengan dalih biaya program pendidikan sekolah bervariasi mulai Rp 400 ribu untuk kelas 9, kemudian Rp 500 ribu kelas 8 dan Kelas 7 sebesar Rp 700 ribu.
Pungli di SMP Negeri kecamatan ini memang tidak memaksa orangtua murid, yang rata rata buruh tani dan petani ini membayar kontan, karena bisa diangsur. Meski begitu, Pungli itu dirasakan sangat memberatkan.
"Saya mengangsur empat kali, tiga kali diberi bukti pembayaran. Tapi yang keempat hanya diminta datang ke sekolah bila ingin tahu bukti uang yang dibayar sudah lunas," kata orangtua murid yang menolak disebut namanya kepada Surya, Selasa (7/2-2017).
Menurut janda buruh tani ini, Pungli yang diberi judul sumbangan biaya pendidikan sebesar Rp 600 ribu itu diangsur sejak anaknya masuk kelas 7 dan baru berakhir saat naik kelas 8. Namun di kelas 8, orangtua diminta bayar lagi sebesar Rp 500 ribu.
"Buat keluarga kami uang sebesar itu sangat banyak. Katanya wajib belajar 9 tahun dibiayai pemerintah. Terus Pak Jokowi katanya berantas pungutan itu mana. Karena semua sekolah SMP Negeri di Magetan semua minta uang biaya pendidikan," jelasnya.
Dia berharap, tim Saber Pungli bisa meminta uang biaya pendidikan yang ditarik sekolah agar bisa digunakan untuk keperluan membeli peralatan sekolah, seperti sepatu, seragam dan buku.
"Kalau memang tim Pemberantas Pungli itu ada, tolong uang yang diminta sekolah dikembalikan. Sekolah selalu mengatasnamakan Komite Sekolah. Padahal orangtua murid sangat keberatan tidak tahu," katanya.
Kepala SMPN 1 Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan Arif Basuki yang dikonfirmasi mengelak kalau disebutkan bahwa sekolah menarik uang biaya pendidikan, karena semua itu dilakukan Komite Sekolah.
"Sekolah tidak pernah menarik, itu Komite Sekolah. Lagian itu infak, dibayar boleh tidak dibayar juga tidak apa apa. Karena sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016, Komite Sekolah tidak dilarang memberikan sumbangan ke sekolah dan itu dibenarkan Tipikor Polres Magetan," kata Arif Basuki kepada Surya, Selasa (7/2/2017).