Kamis, 09 Februari 2017

Booming Pertamini di Magetan dan Ngawi Bikin Warga Resah


info media
 MAGETAN - Booming usaha eceran bahan bakar umum (Pertamax dan Pertalite) dengan menggunakan mesin dispenser/pompa mini atau yang populer disebut SPBU Mini di kampung kampung di wilayah Kabupaten Magetan dan Ngawi, membuat warga sekitar resah.
Pasalnya, tandon atau tangki bahan bakar minyak (BBM) yang berisi sedikitnya 200 liter BBM jenis Pertamax dan Pertalite milik penjual BBM eceran itu ditaruh di luar, dekat dengan domisili warga setempat.
Warga khawatir tandon BBM yang terkena panas matahari, memuai dan meledak menimbulkan kebakaran.
"Meski tandon atau tangki untuk menyimpan tidak diletakkan di luar dekat rumah warga.Tapi kalau memuai karena terkena panas matahari atau lainnya yang menyebabkan timbulnya kebakaran, siapa yang bertanggungjawab,"kata seorang warga Desa/Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan yang menolak namanya ditulis, Rabu (8/2/2017).
Dikatakannya, sudah banyak tetangganya melapor ke kantor desa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan.
Bahkan konon ada sejumlah tetangganya melapor ke Polsek, karena sudah tidak.kuat menahan takut adanya bencana kebakaran.
"Tidak ada satu pun tetangga di lingkungan itu yang dimintai izin untuk menjual BBM eceran dengan membuat tempat penimbunan BBM berkapasitas besar di sekitar rumah warga atau di dalam rumah pemilik usaha SPBU Mini itu,"ujarnya.
Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) mini ini, tambahnya, selain tidak meminta izin, lingkungan, usaha BBM eceran dengan menggunakan mesin pompa modern itu juga ditengarai tidak memberitahukan instansi terkait, tentang usaha yang membuat warga sekitar mengeluh resah.
"Warga minta aparat Pemkab Magetan, termasuk Satpol PP atau aparat hukum, harus tegas. Kalau memang tidak ada izin. Harus diminta ditutup. Karena usaha jualan BBM dengan membuat tangki untuk menyimpan hingga ratusan liter BBM itu rawan kebakaran, ini sudah mengganggu Keamanan, Ketertiban, Masyarakat (Kamtibmas), aparat harus turun,"ujar dia.
Saat ini, usaha penjualan BBM eceran dengan menggunakan dispenser/pompa elektrik atau popular dengan SPBU Mini, yang biasanya jadi satu dengan toko kelontong, menjamur di sejumlah wilayah desa di wilayah Kabupaten Magetan dan Ngawi.
Namun, karena sering dianggap meresahkan, Usaha SPBU Mini ini di wilayah Kabupaten/Kota Madiun banyak yang ditutup Polisi dan pemiliknya digiring ke kantor Polisi dengan sangkaan penimbunan BBM. Lantaran itu, usaha SPBU Mini di sejumlah wilayah daerah banyak yang tutup.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan Ny Kartini yang dikonfirmasi menyebutkan, SPBU Mini yang saat ini booming di wilayah Kabupaten Magetan sebagai usaha ilegal.
"Itu penjual BBM eceran yang menggunakan dispenser/pompa elektrik atau SPBU Mini itu sesuai keterangan dari Pertamina lewat Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Madiun, ilegal. Usaha SPBU Mini itu tidak berizin,"kata Kartini kepada Surya, Rabu (8/2/2017).
Selain tanpa izin, takaran yang digunakan di mesin pompa elektrik atau dispenser SPBU Mini itu tidak ada tera dari Metrologi sebagai Tim Pengawasan Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapan (UTTP).
"PT Pertamina kepada Hiswana Migas menyampaikan, PT Pertamina hanya mensupply BBM ke bawah hanya sampai SPBU. Kalau SPBU Mini itu, beli eceran di SPBU. Sebenarnya banyak masyarakat yang resah dan menyampaikan laporan ke Disperindag. Kami (Disperindag) belum bisa mengambil keputusan, nanti Bapak Kepala Disperindag yang mencari jalan keluar,"kata Ny Kartini.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar