JAKARTA - Wali Kota Madiun, Bambang Irianto dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/2/2017).
Diketahui, Bambang Irianto (BI) merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012.
"Wali Kota Madiun, BI, tersangka kasus korupsi pembangunan pasar besar kota Madiun tahun 2009-2012 dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Untuk diketahui, Bambang Irianto sendiri telah ditahan KPK usai pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka, Rabu (23/11/2016) silam.
Atas kasus tersebut KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Kantor Wali Kota Madiun.
Kemudian rumah dinas dan rumah pribadi Wali kota Madiun Bambang Irianto.
Serta PT Cahaya Terangn Setata dan PT Lince Romauli Raya di Jakarta.
Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun pada tahun 2012.
Penyelidikan berhenti karena pejabat Kejari Madiun saat itu dipindah ke Kejaksaan Agung.
Penyelidikan kemudian diteruskan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Akan tetapi terhenti karena menilai pembangunan proyek fisik belum selesai.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.