Rabu, 08 Februari 2017

Habis Rp270 Juta, Korban Penipuan CPNS Lapor Polisi


info mediaMADIUN — Seorang pemuda asal Ngawi, Fajar Puji Santoso, 20, melaporkan kasus dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menimpanya ke ke Polres Madiun, Selasa (7/2/2017) siang.
Warga Dusun Gambyak, Desa Keraskulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, itu mengaku sudah keluar biaya hingga Rp270,8 juta untuk memuluskan jalannya menjadi CPNS di Pemkab Madiun.
Fajar mengaku dijanjikan menjadi CPNS di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun oleh seorang pria bernama Bambang, warga Desa Baron, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Untuk menjadi CPNS itu, Fajar diminta untuk menyetor uang senilai Rp270,8 juta kepada Bambang.
Dia mengatakan pembayaran uang tersebut dilakukan beberapa kali dengan nilai berbeda-beda mulai Rp2 juta hingga Rp70 juta. Pembayaran dilakukan mulai April 2015 hingga November 2016.
“Membayarnya memang dicicil, namun totalnya ada Rp270,8 juta yang sudah disetor kepada Bambang. Katanya uang tersebut untuk biaya administrasi, biaya seragam, diberikan ke DPR, dan lainnya,” kata dia saat ditemui di Mapolres Madiun, Selasa.
Fajar mengaku memercayai Bambang karena sebelumnya ada orang yang berhasil dimasukkan menjadi PNS di Magetan. Atas dasar itu, kemudian ia mencari Bambang dan meminta bantuannya untuk memasukkannya menjadi PNS.
Dia pun mengutarakan hal itu kepada orang tuanya. Karena tidak memiliki uang, orang tuanya meminjam uang di bank hingga ratusan juta rupiah. “Ayah saya bekerja sebagai penjaga sekolah di desa. Selain itu juga menjadi petani,” ujar Fajar.
Lebih lanjut, lulusan SMA di Ngawi itu mengatakan memang bercita-cita sebagai PNS. Untuk itu, setelah lulus dari SMA langsung mencari orang yang bisa membantunya menjadi PNS.
Namun, harapannya itu hancur dan uang yang telah dibayarkan tidak dikembalikan calo penerimaan CPNS itu. Bambang, kata Fajar, beberapa kali menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut. Tetapi hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.
“Untuk itu, saya ke sini laporan mengenai penipuan yang dilakukan Bambang ke Polres Madiun,” kata dia.
Namun, petugas Kasatreskrim Polres Madiun menolak laporan tersebut. Hal ini karena tempat kejadian perkara tersebut berada di Magetan bukan di Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan petugas menerima aduan dari Fajar mengenai penipuan berkedok penerimaan CPNS itu. Namun, ia menolak laporan itu dan mengarahkan korban untuk melapor ke Polres Magetan.
Hanif menyampaikan setelah pemeriksaan terhadap korban, ternyata kejadian tersebut terjadi di Magetan, bukan di wilayah hukum Polres Madiun. “Karena memang transaksinya di Magetan. Jadi kami arahkan untuk melaporkan ke Polres Magetan,” ujar dia.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar