Kamis, 04 Agustus 2016

Pernikahan Dini Mulai Marak di Ponorogo


Tidak hanya janda kinyis-kinyis saja yang mulai ngtrend di Kabupaten Ponorogo. Saat ini, pernikahan dini juga mulai mewabah di Kabupaten yang terkenal dengan religiusnya.

Hal tersebut ditengarai karena pergaulan dan seks bebas yang kian menjamur di tengah masyarakat. Akibatnya, para pasangan yang selayaknya masih bersekolah justru dipaksa berumahtangga sebelum memenuhi batasan usia minimal pernikahan.

Sesuai UU No 1 Tahun 1974 pasal 7 tentangpernikahan, Dispensasi Pernikahan atau Dispensasi Kawin (DK) ialah permohonan dispensasi bagi calon mempelai yang belum memenuhi ketentuan batasan usia minimal pernikahan, yakni kurang dari 19 tahun untuk pria dan kurang dari 16 tahun untuk wanita.

Jika salah satu calon mempelai atau keduanya belum memenuhi batasan usia tersebut maka diwajibkan memiliki surat Dispensasi Kawin (DK) dari Pengadialan Agama setempat.

Dari data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo, setiap tahunnya PA mengeluarkan dispensasi kawin terus meningkat. Untuk tahun 2016 sendiri, setidaknya data yang masuk setiap bulannya sekitar 10 permintaan dispensasi kawin.

“Untuk total yang telah kabulkan sampai Juni ada sekitar 47 permintaan dispensasi kawin. Data itu sudah melebihi pada tahun llau,” Kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Abdulllah Sofwandi kepada beritajatim.com, Rabu (3/8/2016).

Dia mengatakan tidak bisa mencegah dispensasi kawin tersebut. Pasalnya mereka yang rata-rata meminta dispensasi kawin yakni pasangan yang terlanjur hamil duluan. Dan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa menikahkan karena belum cukup umur.

Jadi mau tidak mau memang PA Kabupaten Ponorogo harus mengeluarkan dispensasi kawin. “Rata-rata yang minta memang sudah terlanjurt hamil dan tidak cukup umur menikah di mata hukum Indonesia,” terangnya.

Sofwan menuturkan dari data yang ada, kebanyakan siswa yang masih memakai baju putih biru alias masih SMP. Untuk umur otomatis masih di bawah 17 tahun.

Sesuai prosedurnya, dalam setiap persidangan permohonan Dispensasi Kawin (DK), maka kedua calon mempelai harus hadir dalam persidangan berikut calon wali nikahnya. Dalam persidangan tersebut, kedua calon akan ditanya alasan mereka mengajukan DK dan kebanyakan di antaranya mengaku telah melakoni seks bebas bahkan telah hamil di luar nikah.

“Pemohon, khususnya calon mempelai perempuan biasanya hadir ke persidangan dalam kondisi telah hamil. Beberapa diantaranya bahkan masih sangat belia, baru berusia 13 tahun,” pungkasnya
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar