info mediaPONOROGO, Dalam kurun waktu enam bulan, banyak janda ‘kinyis-kinyis’ di Ponorogo. Pasalnya, setiap bulannya perceraian di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo didominasi perempuan yang menggugat cerai suaminya.
Uniknya, dari data yang ada tertinggi adalah TKI yang menggugat suaminya di Indonesia. “TKI memang paling dominan mengajukan gugat cerai,” kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Abdulllah Sofwandi Selasa (2/8/2016).
Apalagi, lanjut dia, ada aturan TKI yang masih berada di luar negeri bisa menggugat cerai suaminya melalui jasa pengacara. Pihak pengacara tersebut mendapat surat kuasa yang diberikan melalui kedutaan besar Indonesia di luar negeri. Dengan surat kuasa tersebut, jalannya persidangan pun bisa diwakilkan.
Jadi prosedur yang cukup mudah tersebut dimanfaatkan TKI yang rata-rata sudah tidak betah dengan suami. Apalagi ketika sudah menjadi TKI tidak dipungkiri ketika kembali dari luar negeri selalu membawa penghasilan dalam jumlah melimpah. Di sinilah keretakan rumah tangga berpotensi muncul. Ada ketimpangan pendapatan lantaran banyak suami kalah upah.
“Alasan TKI mengajukan gugat cerai memang kebanyakan masalah ekonomi. Kita tidak usah menutup mata ketika jadi TKI penghasilannya selangit,” katanya.
Sementara hingga saat ini angka perceraian baik yang didaftarkan maupun sudah diputus tergolong tinggi. Jika dihitung sejak Januari hingga Juni, sudah ada 1.103 kasus perceraian yang diputus hakim pengadilan agama setempat.
Dari jumlah kasus perceraian yang telah diputus tersebut, cerai talak (perceraian yang diajukan oleh suami) sebanyak 1.272 kasus. Sementara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri, lebih banyak. Jumlahnya mencapai 2.346 kasus. ‘’Dari tahun ke tahun, selalu yang lebih tinggi adalah cerai gugat dibandingkan cerai talak,’’ pungkasnya.
Perceraian Januari – Juni 2016
Cerai Talak : 1.272
Cerai Gugat : 2.346
Sudah Diputus : 1.103
Dominasi latar belakang penggugat cerai : TKW
Dominasi alasan cerai : Faktor ekonomi
Alasan lain : Suami tidak bertanggung jawab dan Suami tidak memberi nafkah