info media
PARA BMI yang berdata palsu tetap harus siap-siap pulang kampung, jika tak ingin berakhir di bali penjara Hong Kong.
“In the mean time (dalam waktu ini), kami melihat ada beberapa cara untuk menyelesaikan soal ini bagi pemohon paspor (yang telah masuk Hong Kong dengan data palsu), agar jangan sampai ada lagi korban-korban berjatuhan dari mereka yang mencari nafkah di sini,” kata Menhukham Yasonna Laoly.
Misalnya untuk BMI yang ketahuan menggunakan data palsu di paspor namun kontrak kerjanya belum berakhir.
“Kami akan berikan kesempatan bagi pemohon paspor tetap menggunakan paspor lamanya itu, tapi hanya sampai selesai kontrak saja. Kalau kontrak berakhir, ya pakai saja paspor lama sampai di situ,” kata Laoly.
Setelah kontrak berakhir, BMI tersebut pun akan diterbitkan SPLP (paspor untuk pulang ke Indonesia) dan akan dikirim pulang untuk mencegahnya terjaring jerat hukum Hong Kong.
Kedua, jika paspor palsu BMI yang masa berlakunya telah berakhir sementara kontraknya masih berlaku.
“Kita akan kasih SPLP sampai masa kontraknya berakhir,” kata Laoly. Ini artinya, BMI tersebut juga harus pulang begitu kontrak selesai.
Ketiga, untuk BMI yang masa paspor palsu dan kontraknya berakhir secara bersamaan.
Menhukham menyatakan BMI tersebut juga akan diberi SPLP untuk pulang ke Indonesia.
“Ini supaya menyelesaikan masalah dan jangan sampai melanggar yuridiksi (hukum) yang ada di Hong Kong ini,” kata Menhukham.
Konsul Imigrasi Andry Indrady, Selasa, (22/6/2016) meminta para BMI yang telah dipulangkan ke Indonesia untuk alasan itu, agar tidak nekat kembali bekerja ke Hong Kong lagi.
Ini karena, data palsu mereka telah otomatis tercatat di Imigrasi Hong Kong.
“Jangan kembali dahulu ke Hong Kong sebelum ada konfirmasi bahwa Pemerintah Hong Kong akan menerima para BMI yang telah direvisi datanya nanti,” kata Andry.
Saat berita ini diturunkan, Pemerintah Indonesia berupaya meminta amnesti untuk para BMI yang tertangkap menggunakan data palsu di paspor.
Namun Andry menjelaskan bahwa amnesti itupun hanya berlaku untuk seluruh paspor yang tercakup dalam program koreksi data antara yang tercatat di Hong Kong dengan yang di Indonesia.
PARA BMI yang berdata palsu tetap harus siap-siap pulang kampung, jika tak ingin berakhir di bali penjara Hong Kong.
“In the mean time (dalam waktu ini), kami melihat ada beberapa cara untuk menyelesaikan soal ini bagi pemohon paspor (yang telah masuk Hong Kong dengan data palsu), agar jangan sampai ada lagi korban-korban berjatuhan dari mereka yang mencari nafkah di sini,” kata Menhukham Yasonna Laoly.
Misalnya untuk BMI yang ketahuan menggunakan data palsu di paspor namun kontrak kerjanya belum berakhir.
“Kami akan berikan kesempatan bagi pemohon paspor tetap menggunakan paspor lamanya itu, tapi hanya sampai selesai kontrak saja. Kalau kontrak berakhir, ya pakai saja paspor lama sampai di situ,” kata Laoly.
Setelah kontrak berakhir, BMI tersebut pun akan diterbitkan SPLP (paspor untuk pulang ke Indonesia) dan akan dikirim pulang untuk mencegahnya terjaring jerat hukum Hong Kong.
Kedua, jika paspor palsu BMI yang masa berlakunya telah berakhir sementara kontraknya masih berlaku.
“Kita akan kasih SPLP sampai masa kontraknya berakhir,” kata Laoly. Ini artinya, BMI tersebut juga harus pulang begitu kontrak selesai.
Ketiga, untuk BMI yang masa paspor palsu dan kontraknya berakhir secara bersamaan.
Menhukham menyatakan BMI tersebut juga akan diberi SPLP untuk pulang ke Indonesia.
“Ini supaya menyelesaikan masalah dan jangan sampai melanggar yuridiksi (hukum) yang ada di Hong Kong ini,” kata Menhukham.
Konsul Imigrasi Andry Indrady, Selasa, (22/6/2016) meminta para BMI yang telah dipulangkan ke Indonesia untuk alasan itu, agar tidak nekat kembali bekerja ke Hong Kong lagi.
Ini karena, data palsu mereka telah otomatis tercatat di Imigrasi Hong Kong.
“Jangan kembali dahulu ke Hong Kong sebelum ada konfirmasi bahwa Pemerintah Hong Kong akan menerima para BMI yang telah direvisi datanya nanti,” kata Andry.
Saat berita ini diturunkan, Pemerintah Indonesia berupaya meminta amnesti untuk para BMI yang tertangkap menggunakan data palsu di paspor.
Namun Andry menjelaskan bahwa amnesti itupun hanya berlaku untuk seluruh paspor yang tercakup dalam program koreksi data antara yang tercatat di Hong Kong dengan yang di Indonesia.