Selasa, 21 Februari 2017

Imigrasi Tolak Pengajuan Paspor calon TKI


info mediaJakarta - Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, mengatakan pihaknya telah menolak puluhan pengajuan pembuatan paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke luar Indonesia. Hal tersebut ditengarai karena pengajuan memuat beberapa masalah prosedural.

Masalah tersebut antara lain pemohon tak dapat melengkapi dokumen administrasi, pemohon menggunakan data paspor lama sementara Biometric Matching System (BMS) merekam ada paspor yang lebih baru, data diri di paspor lama dan baru berbeda, ditemukannya duplikasi paspor, pemohon memberi data fiktif.

"Mereka diduga akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural dan tidak mampu menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan ke negara lain dengan jelas," terang Agung melalui pesan singkat, Senin (20/2/2017) malam.

Dari data yang diberikan Agung, Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan Madura menolak 25 pengajuan penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Karawang menolak 10 pengajuan, Kantor Imigrasi Kelas II Jember menolak 50 pengajuan dan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya menolak dua pengajuan dan Kantor Imigrasi Kelas II Tangerang membatalkan dua pengajuan penerbitan paspor.

"(Periode data) Dalam kurun periode Januari sampai Februari 2017," ucap dia.

Agung menjelaskan keputusan pembatalan penerbitan paspor merupakan upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan manusia, yang biasa dilakukan calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Agung berharap hal ini dapat melemahkan jaringan perdagangan dan penyelundupan orang.

"Gencarnya operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian tersebut, diharapkan dapat mengurangi dan melemahkan jaringan penyelundupan dan perdagangan manusia dengan modus menjadi TKI," ungkap Agung.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar