Tampilkan postingan dengan label malang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label malang. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Agustus 2016

Pukuli Dua Warga Tanpa Sebab, Seorang Kades Di Malang Di Laporkan Ke Polisi



MALANG - Entah apa yang membuat Kepala Desa Pagak, Muasan, tiba-tiba menghajar warganya tanpa alasan. Bahkan tukang ojek yang melerai pun turut dipukul, hingga perbuatan Kades tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian, (SPK) Polres Malang.

Kedua korban yang menjadi sasaran amuk Kades Pagak, Muasan, adalah Sugimin alias Pak Ru (60) serta Farid Gatot Hermawan (34).

Tanpa berpikir panjang, keduanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polres Malang guna mendapatkan perlindungan hukum, yang diketahui Kades Pagak sendiri saat itu akan diamuk warga atas tindakannya.

Kedua korban juga dikawal beberapa pengacara untuk mendampingi dari arogansi kades tersebut yang semena-mena terhadap warganya yang seorang pemilik toko material dan tukang ojek.

Kejadian bermula saat korban Farid berada di toko material dan sedang mengurusi sales semen,  tiba-tiba Kades dengan muka emosional mendatangi dan menarik korban hingga memukul berkali-kali.

Sebelah toko material yang terdapat pangkalan ojek, membuat Sugimin bermaksud melerai mereka. Namun malah Sugimin mendapatkan bogem mentah hingga berkali-kali hingga mengalami luka robek bagian mulutnya.

Menurut Farid Gatot, salah satu korban, menjelaskan, dirinya tidak mengetahui penyebab Kades tiba-tiba memukul. Bahkan yang hendak melerai turut menjadi korban pemukulan dari Muasan.

Sementara itu, menurut Eko Hendro Prasetyo, pengacara korban mengatakan, pihaknya sengaja mengawal korban yang dianiaya Kades tanpa sebab jelas, hingga mengalami luka robek pada mulut Sugimin, dan akan terus mendalami kasus penganiayaan hingga tuntas.

Kini, warga Pagak yang mengetahui kejadian pemukulan tanpa sebab tersebut, merasa geram, dan saat ini keberadaan Kades Pagak tidak diketahui keberadaannya.
Read more

Rabu, 03 Agustus 2016

Sungguh Bejat ! Anak Kyai Cabuli Santriwati di Dalam Mobil



info mediaAnak kyai atau yang sering disebut Gus, seharusnya menjadikan panutan bagi santri yang berburu ilmu di Pondok Pesantren miliknya. Namun, Gus yang satu ini asal Pagelaran, telah berbuat hal yang kurang bijak, dengan menyetubuhi santriwatinya sebanyak tiga kali yang dilakukan di dalam mobil dan berlokasi di dekat makam.

Sungguh tidak terpiji perbuatan Rahmat (42) warga Pagelaran, Kabupaten Malang yang juga seorang Gus di sebuah pondok pesantren di wilayah Pagelaran tersebut, yang melakukan asusila kepada santriwatinya itu. 

Pelaku yang sudah berkeluarga dan dikaruniai tiga orang anak ini, telah berbuat yang seharusnya dilarang dalam agama, meskipun dirinya mengaku sudah melakukan nikah siri kepada santrinya tersebut. Pelaku juga mengaku bahwa dirinya dan korban, Melati yang masih 17 tahun ini, sudah berpacaran lama. Santriwati ini kerap diajak keluar menggunakan mobil. 

Namun, perbuatan asusila itu, malah dilakukan saat berada di dalam mobil dan berlokasi di sebuah makam yang sepi dari pengguna jalan yang lalu lalang, hingga Gus tersebut dengan leluasa menyetubuhi layaknya suami istri. 

Orangtua santri yang tidak terima dengan perlakuan Gus tersebut, melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, UPPA Satreskrim Polres Malang. 

Menurut Iptu Sutiyo, Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang menjelaskan, bahwa seorang murid telah disetubuhi pengajarnya di dalam mobil dan di penginapan sebanyak 3 kali, dengan mengaku berpacaran sudah lama dan korban sudah dinikah siri. 

Kini, dengan perlakuan seorang Gus kepada santriwatinya tersebut, menambah daftar penodaan image pondok pesantren yang seharusnya tempat menimba ilmu, malah disalahgunakan seorang anak kyai. 

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 81-81 juncto 76d-76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang diancam hukuman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara.
Read more

Jumat, 29 Juli 2016

Dicekoki Miras, Gadis Belia Diperkosa Di Tempat Wisata


Kasus pemerkosaan menimpa gadis 16 tahun yang baru dikenal para pelaku satu mingguan. Janjian mengajak karaoke di wilayah Kota Malang, korban dicekoki minuman keras, sebelum akhirnya dibawa ke tempat Wisata Coban Glotak, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang digilir dua pelaku, yang salah satunya masih ditetapkan sebagai DPO.

Firman (23) warga Wagir, Kabupaten Malang yang tertangkap warga sekitar taman wisata Coban Glotak setelah memperkosa Bunga, yang masih berusia 16 tahun dengan dibantu temannya Aris. Cewek yang baru dikenal para pelaku sekitar satu minggu ini, diajak karaoke di wilayah Malang dengan mencekoki miras sebanyak 2 botol, dan berlanjut ke tempat wisata Coban Glotak yang merupakan wisata air terjun di wilayah Wagir, Kabupaten Malang. 

Pelaku yang ditemani dua temannya, juga mengajak dua gadis yang akhirnya bersenang-senang di tempat wisata tersebut, namun cerita berubah setelah Cholis mengajak salah satu cewek untuk selfie di lokasi atas tempat wisata. Sedangkan, pelaku Firman dan DPO Aris memiliki niatan jahat untuk melakukan pemerkosaan di sebuah kebun yang berada di sekitar Coban, dengan Firman mengeksekusi korbannya pertama kali dengan tangan korban dipegang DPO, Aris. 

Hal itu dilakukan secara bergantian antara Firman dan Aris, sebelum akhirnya korban berontak dan berteriak minta tolong, yang membuat perhatian pencari rumput untuk segera menolong dan memanggil warga. 

Pelaku Firman berhasil diamankan masyarakat, sedangkan Aris berhasil kabur. Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, UPPA Satreskrim Polres Malang yang dikarenakan berhubungan dengan anak di bawah umur. 

Menurut AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polres Malang menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap masyarakat setelah korban pemerkosaan meminta tolong dan menyerahkan kepada polisi, sedangkan teman pelaku, Aris sedang dalam pencarian Buser Satreskrim Polres Malang, yang mana pemerkosaan dilakukan di Coban Glotak kawasan Wagir setelah korban dicekoki miras. 

Kini, sang Cholil teman pelaku hanya dijadikan saksi kepolisian, sedangkan pelaku Aris yang masih DPO kini tengah dalam pengejaran petugas Buser Satreskrim Polres Malang. 

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 81-82 juncto 76d-76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 hingga 15 kurungan penjara.
Read more

Minggu, 03 Juli 2016

Geger, Sopir Tega Bacok Sesama Sopir



info media MALANG - Bulan Ramadan masih saja ada perkelahian, padahal waktunya berbagai kasih dan sabar.
Seorang sopir tega membacok sesama sopir di Jl Laksda Adi Sucipto Kecamatan Blimbing Kota Malang, Sabtu (2/7/2016).
Kini polisi memburu pelaku berinisial Bas, warga Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.
Korban pembacokan adalah Aan, warga Mendit Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Dari informasi yang dihimpun Surya, peristiwa itu terjadi di depan garasi sebuah perusahaan di Jl Laksda Adi Sucipto sekitar pukul 12. 15 wib.
Bas dan Aan pada awalnya terlibat cekcok. Keduanya saling tuding.
Bas yang emosi kemudian mengambil parang dari sebuah warung makan pinggir jalan dekat lokasi kejadian. Ia kemudian membacokkan ke arah Aan.
Aan tersungkur dengan luka di tangan. Aan pingsan seketika. Bas meninggalkan tempat kejadian bersama seorang temannya.
Beberapa orang melarikan Aan ke RS Lavallete. Parang yang dipakai membacok ditinggal di lokasi kejadian, tetapi diamankan oleh satpam perusahaan.
Mendengar kejadian itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Kota AKP Tatang P Panjaitan mengatakan masih menyelidiki kasus itu.
"Masih kami selidiki, dan mengejar pelakunya," ujar Tatang kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Tatang bersama anggotanya sampai pukul 17.00 wib, masih mengejar pelaku pembacokan itu.
Read more

Selasa, 14 Juni 2016

Kota Malang segera miliki Perda terkait kawasan tanpa rokok



info mediaSebagai sebuah kota besar yang nyaman ditinggali untuk seluruh penduduknya, 
sudah tentu harus memiliki serangkaian Peraturan Daerah (Perda) yang mampu menimbulkan perasaan nyaman baik bagi orang tua dan anak-anak. Untuk mewujudkan Malang sebagai Kota Layak Anak, Pemerintah kota mulai menyiapkan mengenai Peraturan Daerah yang mengatur tentang kawasan bebas rokok.

Pada rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) kota Malang tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang dilaksanakan di ruang rapat Walikota pada selasa (14/06), terdapat beberapa pihak yang memiliki otoritas mengenai hal tersebut seperti Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Dr. Asih Tri Rahmi Nuswantari serta Wakil Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji. Disampaikan juga mengenai pentingnya peraturan ini diterapkan di kota Malang.

"Ini amanat Pemerintah Pusat lewat Kementerian Kesehatan RI kepada kota Malang, "ujar Dr. Asih Tri Rahmi Nuswantari.

Dalam rapat tersebut, Sutiaji menginformasikan bahwa terdapat tujuh kawasan yang masuk dalam sasaran KTR, meliputi kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Seluruh tempat tersebut wajib menyediakan area khusus untuk merokok sehingga perokok tidak dapat melakukan aksinya di sembarang tempat.

"Filosofi dari ranperda ini disasarkan pada kawasan/wilayah terdampak secara langsung, serta tidak dalam rangka membatasi industri rokok dan melarang untuk merokok. Namun entri poinnya lebih pada meningkatkan derajat kesehatan masyarakat utamanya para perokok pasif.
Read more

Minggu, 05 Juni 2016

TKI Hongkong Divonis 5 Bulan Penjara, Dugaan Paspor Palsu


Seorang tenaga kerja wanita bernama Dwi Murahati divonis bersalah oleh Pengadilan Shatin, Hong Kong, atas tuduhan pemalsuan data paspor pada Jumat, 3 Juni 2016. Dwi diganjar hukuman lima bulan penjara setelah menjalani hukuman tahanan kota sejak November 2015.

Perempuan berusia 51 tahun dari Desa Jati, Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, itu menjadi buruh migran ketujuh yang menjadi tahanan kota atas perkara serupa yang dituduhkan kepada sejumlah pekerja migran Indonesia di Hong Kong. Selain terdakwa yang sudah divonis, sejak Januari tahun ini hingga sekarang, masih ada sekitar 17 orang buruh migran Indonesia yang sedang dalam proses persidangan dan kemungkinan besar mereka akan bernasib sama.

Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia di Jakarta, Marjenab, mengatakan, Dwi Murahati dijerat empat tuduhan, yakni menggunakan surat perjalanan palsu untuk masuk ke Hong Kong, serta memberi pernyataan palsu pada imigrasi saat masuk dan keluar Hong Kong. Di detik-detik terakhir sidang pembacaan vonis, ibu beranak dua itu menerima saran pengacaranya untuk mengaku bersalah setelah tidak ada lagi bukti yang bisa membebaskannya.

“Saya tetap tidak mengaku bersalah sebab itu bukan kesalahan saya. Tetapai karena saya sudah tidak punya jawaban untuk meyakinkan hakim, saya harus mengakui kesalahan yang tidak saya lakukan,” kata Dwi Murahati sebelum memasuki Ruang Sidang Nomor 7, seperti ditirukan Marjenab kepada Tempo, Jumat malam, 3 Juni 2016.

Hakim yang memimpin persidangan, seperti diceritakan Marjenab, menyatakan kasus yang berkaitan dengan keimigrasian dianggap pelanggaran serius yang bersanksi hukuman 12-18 bulan penjara. Dalam kasus Dwi Murahati, hakim tidak bisa membebaskan dia karena sulit mempercayai alasan bahwa perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta atau PPTKIS (dulu penyalur jasa tenaga kerja Indonesia/PJTKI) yang mengubah data paspor milik Dwi Murahati.

Namun hakim meringankan hukuman karena Dwi Murahati bersedia mengakui kesalahan dan pernah berupaya membetulkan data identitas, serta dianggap menyerahkan diri saat mengubah data dirinya di Departemen Imigrasi Hong Kong pada 2015.

Dwi Murahati bekerja di Hong Kong sebagai pekerja rumah tangga sejak 2003 melalui PT Tritama Binakarya, PPTKIS yang beralamat di Jalan Ki Ageng Gribig 299, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Para aktivis buruh migran Indonesia menganggap Dwi Murahati sebagai korban pemalsuan data paspor. Dwi Murahati pernah berupaya membetulkan data dirinya ke agennya di Hong Kong. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong sudah berupaya mengkoreksinya pada tahun 2006. Dwi Murahati mendatangi KJRI, tapi pegawai KJRI mengatakan tidak ada cara mengubah datanya dan tetap harus menggunakan data yang tertera di paspor.

Pada 2015 Dwi hendak memperpanjang paspor di KJRI Hong Kong. Saat itu pemerintah baru saja memberlakukan paspor biometrik melalui Sistem Manajemen Informasi dan Keimigrasian. Secara sepihak, data diri Dwi Murahati diperbaiki. Dwi menolak, namun selama tiga bulan KJRI tidak mengeluarkan paspor baru sampai Dwi kahabisan visa kerja.

Karena harus memperpanjang visa kerja, Dwi terpaksa menerima keputusan KJRI untuk mengubah datanya. Saat itu, Konsul Imigrasi Andry Indrady menjamin Dwi Murahati takkan dipenjara. Tapi ternyata pada November 2015 Dwi Murahati ditangkap imigrasi Hong Kong dan sejak itu dia jadi tahanan samia dia diadili di Pengadilan Shatin dan berbuah vonis 5 bulan penjara.

Menurut Sringatin, Ketua Indonesia Migrant Worker Union (IMWU) merangkap Koordinator Jaringan Buruh Migran Hong Kong, dalam persidangan KJRI Hong Kong tidak menjadi saksi. KJRI hanya menyerahkan surat mitigasi yang menjelaskan latar belakang Dwi Murahati tanpa menerangkan alasan pengubahan identitas Dwi Murahati. Surat ini hanya bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman, tapi tak bisa dijadikan jaminan untuk membebaskan Dwi Murahati dari dakwaan.

“Sebenarnya Hong Kong tidak akan tahu data yang asli jika KJRI tidak membetulkan. Lagi pula, dia sudah punya iktikad baik untuk memperbaiki data yang salah, kok malah dihukum,” kata Sringatin.
Read more

Selasa, 24 Mei 2016

Maling Jeruk Yang Tertangkap Ternyata Masih Anak - anak

info media Penjaga kebun jeruk yang berada di Kecamatan Poncokusumo Malang mengamankan seorang pelaku yang masih anak dibawah umur saat mencuri jeruk. 



Pelaku AF (15) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang yang diserahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang, oleh penjaga kebun jeruk setelah mencuri jeruk. Pelaku  dalam melakukan aksi di kebun jeruk milik Bambang, di Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo atas ajakan pelaku lain yang kini ditetapkan menjdi DPO kepolisian.

Kedua DPO mengajak pelaku sambil mengancam harus mengikuti niat jahatnya. Keduanya inisial RD  dan RZ. Mereka beraksi pukul 9.00 wib dan tugas RD  merusak pagar kebun jeruk. Kemudian masuk untuk memetik buah dibantu pelaku yang sebelumnya bertugas mengawasi keadaan.

Hasil jeruk curian kemudian disembunyikan di tengah-tengah lahan tebu. Namun apesnya, saat akan membawa hasil curian kepergok penjaga Darmadi.  Sang penjaga membekuk AF setelah temannya mendorong pelaku sampai jatuh dan tertangkap penjaga.

Menurut AF  pelaku, dirinya sebelumnya menjadi pengawas dan akhirnya ikut membantu memetik sekitar 5 KG buah

Sementara itu, Iptu Indra Herlambang, KBO Satreskrim Polres Malang menjelaskan, pelaku mencuri jeruk telah  tertangkap penjaga. Kemudian diserahkan  ke pihak berwajib, serta membawa hasil curian sebanyak 130 KG.
Read more