info mediaAnak kyai atau yang sering disebut Gus, seharusnya menjadikan panutan bagi santri yang berburu ilmu di Pondok Pesantren miliknya. Namun, Gus yang satu ini asal Pagelaran, telah berbuat hal yang kurang bijak, dengan menyetubuhi santriwatinya sebanyak tiga kali yang dilakukan di dalam mobil dan berlokasi di dekat makam.
Sungguh
tidak terpiji perbuatan Rahmat (42) warga Pagelaran, Kabupaten Malang
yang juga seorang Gus di sebuah pondok pesantren di wilayah Pagelaran
tersebut, yang melakukan asusila kepada santriwatinya itu.
Pelaku
yang sudah berkeluarga dan dikaruniai tiga orang anak ini, telah
berbuat yang seharusnya dilarang dalam agama, meskipun dirinya mengaku
sudah melakukan nikah siri kepada santrinya tersebut. Pelaku juga
mengaku bahwa dirinya dan korban, Melati yang masih 17 tahun ini, sudah
berpacaran lama. Santriwati ini kerap diajak keluar menggunakan mobil.
Namun,
perbuatan asusila itu, malah dilakukan saat berada di dalam mobil dan
berlokasi di sebuah makam yang sepi dari pengguna jalan yang lalu
lalang, hingga Gus tersebut dengan leluasa menyetubuhi layaknya suami
istri.
Orangtua santri yang tidak terima
dengan perlakuan Gus tersebut, melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak, UPPA Satreskrim Polres Malang.
Menurut
Iptu Sutiyo, Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang menjelaskan, bahwa
seorang murid telah disetubuhi pengajarnya di dalam mobil dan di
penginapan sebanyak 3 kali, dengan mengaku berpacaran sudah lama dan
korban sudah dinikah siri.
Kini, dengan
perlakuan seorang Gus kepada santriwatinya tersebut, menambah daftar
penodaan image pondok pesantren yang seharusnya tempat menimba ilmu,
malah disalahgunakan seorang anak kyai.
Atas
perbuatannya, pelaku diganjar pasal 81-81 juncto 76d-76e undang-undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang diancam hukuman 5
hingga 15 tahun kurungan penjara.