Kasus pemerkosaan menimpa gadis 16 tahun yang baru dikenal para pelaku satu mingguan. Janjian mengajak karaoke di wilayah Kota Malang, korban dicekoki minuman keras, sebelum akhirnya dibawa ke tempat Wisata Coban Glotak, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang digilir dua pelaku, yang salah satunya masih ditetapkan sebagai DPO.
Firman (23) warga Wagir,
Kabupaten Malang yang tertangkap warga sekitar taman wisata Coban Glotak
setelah memperkosa Bunga, yang masih berusia 16 tahun dengan dibantu
temannya Aris. Cewek yang baru dikenal para pelaku sekitar satu minggu
ini, diajak karaoke di wilayah Malang dengan mencekoki miras sebanyak 2
botol, dan berlanjut ke tempat wisata Coban Glotak yang merupakan wisata
air terjun di wilayah Wagir, Kabupaten Malang.
Pelaku
yang ditemani dua temannya, juga mengajak dua gadis yang akhirnya
bersenang-senang di tempat wisata tersebut, namun cerita berubah setelah
Cholis mengajak salah satu cewek untuk selfie di lokasi atas tempat
wisata. Sedangkan, pelaku Firman dan DPO Aris memiliki niatan jahat
untuk melakukan pemerkosaan di sebuah kebun yang berada di sekitar
Coban, dengan Firman mengeksekusi korbannya pertama kali dengan tangan
korban dipegang DPO, Aris.
Hal itu dilakukan
secara bergantian antara Firman dan Aris, sebelum akhirnya korban
berontak dan berteriak minta tolong, yang membuat perhatian pencari
rumput untuk segera menolong dan memanggil warga.
Pelaku
Firman berhasil diamankan masyarakat, sedangkan Aris berhasil kabur.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, UPPA
Satreskrim Polres Malang yang dikarenakan berhubungan dengan anak di
bawah umur.
Menurut AKP Adam Purbantoro, Kasat
Reskrim Polres Malang menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap masyarakat
setelah korban pemerkosaan meminta tolong dan menyerahkan kepada polisi,
sedangkan teman pelaku, Aris sedang dalam pencarian Buser Satreskrim
Polres Malang, yang mana pemerkosaan dilakukan di Coban Glotak kawasan
Wagir setelah korban dicekoki miras.
Kini,
sang Cholil teman pelaku hanya dijadikan saksi kepolisian, sedangkan
pelaku Aris yang masih DPO kini tengah dalam pengejaran petugas Buser
Satreskrim Polres Malang.
Atas perbuatannya,
pelaku diganjar pasal 81-82 juncto 76d-76e undang-undang nomor 35 tahun
2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 hingga 15 kurungan
penjara.