Jumat, 29 Juli 2016

Dicekoki Miras, Gadis Belia Diperkosa Di Tempat Wisata


Kasus pemerkosaan menimpa gadis 16 tahun yang baru dikenal para pelaku satu mingguan. Janjian mengajak karaoke di wilayah Kota Malang, korban dicekoki minuman keras, sebelum akhirnya dibawa ke tempat Wisata Coban Glotak, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang digilir dua pelaku, yang salah satunya masih ditetapkan sebagai DPO.

Firman (23) warga Wagir, Kabupaten Malang yang tertangkap warga sekitar taman wisata Coban Glotak setelah memperkosa Bunga, yang masih berusia 16 tahun dengan dibantu temannya Aris. Cewek yang baru dikenal para pelaku sekitar satu minggu ini, diajak karaoke di wilayah Malang dengan mencekoki miras sebanyak 2 botol, dan berlanjut ke tempat wisata Coban Glotak yang merupakan wisata air terjun di wilayah Wagir, Kabupaten Malang. 

Pelaku yang ditemani dua temannya, juga mengajak dua gadis yang akhirnya bersenang-senang di tempat wisata tersebut, namun cerita berubah setelah Cholis mengajak salah satu cewek untuk selfie di lokasi atas tempat wisata. Sedangkan, pelaku Firman dan DPO Aris memiliki niatan jahat untuk melakukan pemerkosaan di sebuah kebun yang berada di sekitar Coban, dengan Firman mengeksekusi korbannya pertama kali dengan tangan korban dipegang DPO, Aris. 

Hal itu dilakukan secara bergantian antara Firman dan Aris, sebelum akhirnya korban berontak dan berteriak minta tolong, yang membuat perhatian pencari rumput untuk segera menolong dan memanggil warga. 

Pelaku Firman berhasil diamankan masyarakat, sedangkan Aris berhasil kabur. Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, UPPA Satreskrim Polres Malang yang dikarenakan berhubungan dengan anak di bawah umur. 

Menurut AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polres Malang menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap masyarakat setelah korban pemerkosaan meminta tolong dan menyerahkan kepada polisi, sedangkan teman pelaku, Aris sedang dalam pencarian Buser Satreskrim Polres Malang, yang mana pemerkosaan dilakukan di Coban Glotak kawasan Wagir setelah korban dicekoki miras. 

Kini, sang Cholil teman pelaku hanya dijadikan saksi kepolisian, sedangkan pelaku Aris yang masih DPO kini tengah dalam pengejaran petugas Buser Satreskrim Polres Malang. 

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 81-82 juncto 76d-76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 hingga 15 kurungan penjara.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar