Tampilkan postingan dengan label TKI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TKI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Februari 2017

Pulang dari Hongkong, TKW asal Madiun Dipasung karena Sakit Jiwa



info mediaMadiun - Berniat mencari nafkah ke Hongkong, Nur Siyam (45), TKW asal Desa Mruwak Kecamatan Dagangan Madiun, malah berubah mengalami gangguan jiwa.

Ibu satu anak ini sering mengamuk dan berulang kali akan membunuh warga. Bahkan Sokimah (65), ibu kandungnya sendiri akan dicekik saat berada di dekatnya.

"Saya ya langsung kabur, lha anak saya mau mencekik saya," kata Sokimah kepada detikcom di rumahnya, Kamis (23/2/2017).

Menurut Sokimah, anaknya berubah berubah mengalami gangguan jiwa saat bekerja di Hongkong sekitar 7 tahun lalu. Tidak tahu pasti apa yang menyebabkan Nur Siyam mengalami gangguan jiwa.

Bahkan saat di Hongkong, sang majikan sudah membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun karena tak kunjung sembuh, akhirnya Nur Siyam dipulangkan ke Indonesia.

Tiba di Indonesia, kondisi kejiwaan Nur Siyam bertambah parah. Jika mengamuk, semua warga ketakutan. Pasalnya, Nur Siyam juga tidak segan-segan memukul orang, melempari kaca rumah hingga akan membacok warga.

Akhirnya, Nur Siyam dipasung dengan cara dirantai kedua kakinya. Sejak saat itu Nur Siyam seperti orang terpenjara di dalam dapur rumahnya yang pengap. Setiap bulan sekali tim kesehatan dari Puskesmas Dagangan datang untuk mengobati.

"Tiap bulan kita suntik karena kalau hanya diminumi obat saja kita nggak bisa mengontrol kesehatannya," kata Dr Anies Djaka, dokter yang merawat Nur Siyam.

Jika memungkinkan, wanita anak ke empat dari lima bersaudara pasangan Sumiran dan Sokimah ini, akan dibawa ke Kota Kediri untuk direhabilitas
Read more

Selasa, 21 Februari 2017

Imigrasi Tolak Pengajuan Paspor calon TKI


info mediaJakarta - Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, mengatakan pihaknya telah menolak puluhan pengajuan pembuatan paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke luar Indonesia. Hal tersebut ditengarai karena pengajuan memuat beberapa masalah prosedural.

Masalah tersebut antara lain pemohon tak dapat melengkapi dokumen administrasi, pemohon menggunakan data paspor lama sementara Biometric Matching System (BMS) merekam ada paspor yang lebih baru, data diri di paspor lama dan baru berbeda, ditemukannya duplikasi paspor, pemohon memberi data fiktif.

"Mereka diduga akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural dan tidak mampu menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan ke negara lain dengan jelas," terang Agung melalui pesan singkat, Senin (20/2/2017) malam.

Dari data yang diberikan Agung, Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan Madura menolak 25 pengajuan penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Karawang menolak 10 pengajuan, Kantor Imigrasi Kelas II Jember menolak 50 pengajuan dan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya menolak dua pengajuan dan Kantor Imigrasi Kelas II Tangerang membatalkan dua pengajuan penerbitan paspor.

"(Periode data) Dalam kurun periode Januari sampai Februari 2017," ucap dia.

Agung menjelaskan keputusan pembatalan penerbitan paspor merupakan upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan manusia, yang biasa dilakukan calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Agung berharap hal ini dapat melemahkan jaringan perdagangan dan penyelundupan orang.

"Gencarnya operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian tersebut, diharapkan dapat mengurangi dan melemahkan jaringan penyelundupan dan perdagangan manusia dengan modus menjadi TKI," ungkap Agung.
Read more

Polisi: TKI yang Dideportasi dari Jepang Bukan Anggota ISIS



info mediaKepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, telah menyatakan AM (44), TKI asal Kabupaten Lombok Tengah, yang di deportasi dari Negeri Sakura, Jepang, tidak terlibat dalam jaringan ISIS.
"Dugaan yang menyebutkan bahwa dia terlibat dalam jaringan ISIS, tidak terbukti. Tapi kita minta dia untuk wajib lapor ke Polsek Kopang, yang dekat dengan rumahnya," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Senin.
Tri Budi mengungkapkan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Detasemen Khusus 88/Antiteror Polda Bali terhadap AM pada pekan lalu di Bali, setibanya dari Jepang. Pria yang sudah bekerja sejak tahun 1997 sebagai buruh di Negeri Sakura itu, tertangkap pada 23 September 2016 oleh Otoritas Jepang, karena memalsukan kartu residensinya.
Kasus pemalsuan tersebut menjadi alasan Pemerintah Negeri Sakura mendeportasi AM. Dengan terbukti telah melanggar izin keimigrasiannya, maka AM dengan terpaksa harus dipulangkan. "Visa yang dia gunakan selama bekerja di Jepang ini ternyata palsu, itu sebabnya dia di deportasi," ujarnya.
Visa palsu milik AM terbongkar setelah pihak kepolisian Jepang memeriksa istri AM yang berasal dari Solo, Jawa Tengah, mengalami kecelakaan. "Ketahuannya setelah musibah kecelakaan istrinya yang juga ada disana (Jepang)," ucapnya.
Untuk itu, AM yang telah kembali ke kampung halamannya di Desa Kopang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, harus melaporkan kegiatannya selama berada di Lombok.
Tri Budi mengatakan bahwa kegiatan itu diminta sebagai upaya pengawasan pihak kepolisian terhadap AM yang sebelumnya diduga terlibat dalam jaringan radikalisme tersebut
Read more

Rabu, 15 Februari 2017

TKI di Singapura Dituduh Bunuh Majikannya dengan Sadis


info mediaSeorang wanita tenaga kerja Indonesia dicokok polisi Singapura atas tuduhan pembunuhan majikannya dengan cara sadis. Jika terbukti bersalah dalam pengadilan, dia terancam hukuman mati.
Menurut Koordinator Fungsi Perlindungan WNI di Kedutaan Besar RI Singapura, Didit Parlambang, wanita pekerja domestik bernama Minah asal Majalengka itu dituduh membunuh majikannya yang berusia 78 tahun, Tay Quee Lang.
Laporan polisi kepada KBRI menunjukkan bahwa Tay yang berkursi roda ditemukan tidak bernyawa di apartemennya di Jalan Tampines dengan pisau panjang tertancap di lehernya pada Senin dini hari (13/2). Saat peristiwa berlangsung, hanya Minah yang berada di apartemen itu.
"Minah yang merawat nenek itu berteriak saat menemukan dia meninggal. Awalnya polisi tidak mencurigai Minah, namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bukti-bukti," kata Didit kepada kumparan, Rabu (15/2).
Berdasarkan data kepolisian, Minah yang berasal dari Majalengka, Jawa Barat, belum setahun bekerja merawat korban. Pengadilan pertama terhadap wanita berusia 37 tahun itu digelar pagi tadi di Singapura.
Didit mengatakan KBRI telah menyewakan pengacara untuk mendampingi Minah selama proses persidangan. Belum diketahui motif tindakan pelaku. "Dia terancam hukuman mati," lanjut Didit.
Pihak KBRI juga telah menghubungi agen penyalur Minah dan meminta mereka untuk memberitahu keluarga di tanah air
Read more

TKI Taiwan Bunuh Pacarnya Sesama TKI


info mediaSeorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dituduh membunuh pacarnya, yang juga Warga Negara Indonesia (WNI), setelah terlibat pertengkaran pada Selasa pagi (14/2), demikian laporan Kepolisian Yilan, wilayah timur laut Taiwan.

Polisi mengungkapkan bahwa pria yang diketahui bernama Jaryanto (36) dan teman wanitanya bernama Sopiah (40) yang kabur dari tempat kerja legalnya sesuai dengan dokumen kerja pada 2012.

Namun, polisi mencatat, sejak kabur keduanya bekerja serabutan di kawasan Lishan, Taichung, wilayah tengah Taiwan.

Pada Senin (13/2) malam pasangan tersebut memutuskan untuk menyerahkan diri kepada otoritas imigrasi setempat dengan harapan dapat dipulangkan ke Indonesia, demikian keterangan polisi yang dikutip Kantor Berita Taiwan CNA, Rabu.

Meskipun demikian, mereka pada Senin malam menghabiskan waktunya di toko grosir milik seorang WNI lainnya.

Pemilik toko juga mengizinkan mereka tinggal di Toko Lily yang menjual aneka kebutuhan para pekerja asal Indonesia itu setelah tutup pada malam hari.

Seorang tetangga mengaku ke polisi bahwa mendengar pasangan tersebut bertengkar pada Selasa (14/2) sekira pukul 02.00 waktu setempat (01.00 WIB), namun dia tidak mengerti persoalan yang mereka ributkan itu.

Polisi menduga Jaryanto melakukan tindak kekerasan terhadap teman wanitanya, dan korban pada saat ditemukan sudah tewas berada di dalam kotak kardus. Pelaku diduga akan membuang jasad korban.

Saat pemilik toko itu kembali pada Selasa pagi, dia mendapati Jaryanto tersedu-sedu dan tubuh Sopiah yang sudah tidak bernyawa itu di dalam kotak kardus. Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun semua upaya untuk menyelamatkan jiwanya menemui kegagalan.

Jaryanto menolak bicara kepada polisi saat ditangkap. Kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Distrik Yilan
Read more

Selasa, 14 Februari 2017

Pria Asal Balong Ponorogo Bernasib Tragis, Tewas Tersetrum Alat Pembuat Kerupuk


info mediaPONOROGO - Seorang pembuat kerupuk di Dukuh Butung Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo bernama Jaeroni (37), tewas akibat tersengat aliran listrik dari bor yang dimodifikasi menjadi alat pengaduk, Senin (13/2/2017) siang.
"Korban akan membuat adonan untuk membuat plamir. Dia memodifikasi bor yang biasanya dipakai untuk mengaduk adonan kerupuk," kata Kapolsek Balong, AKP Sumanto, Senin (13/3/2017) saat dihubungi.
Saat akan menggunakan alat pengaduk dari bor itu korban tersetrum dan terkapar di lantai.
Bor modifikasi itu jatuh menimpa tubuhnya hingga membuat dada dan lehernya mengalami luka bakar.
"Kemungkinan konslet, tidak tahu penyebabnya apa. Mungkin karena terkena hujan, jadi alat itu basah," katanya.
Sumanto mengatakan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh Cempluk (50), pembeli kerupuk yang hendak membeli kerupuk di rumahnya.
Setelah mengetuk pintu dan memanggil tidak ada jawaban, Cempluk masuk ke dalam lewat pintu belakang dan melihat korban tergelak di ruang tengah dalam keadaan terlentang tak bernyawa.
"Saat pertama ditemukan, korban dalam keadaan tergeletak terbujur kaku tak bernyawa. Alat bor yang dimodifikasi untuk mengaduk plamir berada di atas dadanya, imbuhnya.
Korban sehari-hari tinggal bersama dua anaknya. Saat kejadian, anaknya sedang di sekolah. Sementara istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.
Read more

TKI Asal Ponorogo Alami Kekerasan di Singapura hingga Menderita Gangguan Psikologis


info mediaPONOROGO – Fadila Rahmatika (20), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo menjadi korban dugaan penyiksaan saat bekerja di Singapura hingga sempat mengalami guncangan psikologis.
Atas kasus dugaan yang belum ditindaklanjuti, keluarganya telah melaporkan ke kepolisian.
“Saya sudah melaporkan ke Polda bulan lalu. Harapannya segera ditindaklanjuti,” kata Masringah, ibu Fadila.
Masringah, yang didampingi pengacara dan Keluarga Besar Buruh Migran (Kabar Bumi) telah melaporkannya  pada 21 Januari 2017. Pihak terlapornya adalah seorang perekrut Fadila dari salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Surabaya yang memiliki cabang di Ponorogo.
Diketahui lewat PJTKI itu, Fadila berangkat ke Singapura pada Februari 2016. Selama di Singapura ia sudah dua kali ganti majikan, dan kekerasan terjadi saat ia bekerja di majikannya yang kedua.
Menurut Marjaenah, salah seorang pendamping Fadila,majikannya tidak dapat dilaporkan karena harus melibatkan pemerintahan antarnegara. ‘’Karena posisi majikannya di Singapura. Maka, kami melaporkan dulu yang di sini (Indonesia),’’ ujarnya.
Sebagai tindak lanjutnya, hari ini, Selasa (14/2/2017) mereka berencana akan kembali ke Polda Jawa Timur  untuk segera dibuatkan berita acara pemeriksaannya (BAP).
Kepergian mereka tidak lain untuk mencari keadilan, karena hingga kini kasus ini masih digantung begitu saja.
Fadila, yang kini sudah kembali di Ponorogo sempat mengalami guncangan psikologis dan menjalani perawatan medis di rumah sakit Ponorogo dan Rumah Sakit Jiwa Surakarta, Jawa Tengah, selama 18 hari. Hingga kini kondisinya belum pulih benar. “Belum pulih total, mengingat (penyiksaan) yang dialaminya masih sepotong-sepotong,’’ tutur Marjaenah
Read more