Rabu, 15 Februari 2017

TKI di Singapura Dituduh Bunuh Majikannya dengan Sadis


info mediaSeorang wanita tenaga kerja Indonesia dicokok polisi Singapura atas tuduhan pembunuhan majikannya dengan cara sadis. Jika terbukti bersalah dalam pengadilan, dia terancam hukuman mati.
Menurut Koordinator Fungsi Perlindungan WNI di Kedutaan Besar RI Singapura, Didit Parlambang, wanita pekerja domestik bernama Minah asal Majalengka itu dituduh membunuh majikannya yang berusia 78 tahun, Tay Quee Lang.
Laporan polisi kepada KBRI menunjukkan bahwa Tay yang berkursi roda ditemukan tidak bernyawa di apartemennya di Jalan Tampines dengan pisau panjang tertancap di lehernya pada Senin dini hari (13/2). Saat peristiwa berlangsung, hanya Minah yang berada di apartemen itu.
"Minah yang merawat nenek itu berteriak saat menemukan dia meninggal. Awalnya polisi tidak mencurigai Minah, namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bukti-bukti," kata Didit kepada kumparan, Rabu (15/2).
Berdasarkan data kepolisian, Minah yang berasal dari Majalengka, Jawa Barat, belum setahun bekerja merawat korban. Pengadilan pertama terhadap wanita berusia 37 tahun itu digelar pagi tadi di Singapura.
Didit mengatakan KBRI telah menyewakan pengacara untuk mendampingi Minah selama proses persidangan. Belum diketahui motif tindakan pelaku. "Dia terancam hukuman mati," lanjut Didit.
Pihak KBRI juga telah menghubungi agen penyalur Minah dan meminta mereka untuk memberitahu keluarga di tanah air
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar