PONOROGO - Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Solo, tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo, Fadila Rahmatika, yang menjadi korban penyiksaan majikannya di Singapura, akan diperiksa di Polda Jatim.
Hal itu disampaikan pengacara sekaligus ketua tim penasehat hukum Fadila Rahmatika atau Dila, Sarli Zulhendra.
"Ibunya sudah melapor sekitar dua minggu lalu. Rencananya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, termasuk Dila. Tapi waktunya belum bisa kami pastikan karena masih menunggu kondisi Dila membaik," kata Sarli saat dihubungi, Kamis (2/1/2017) siang.
Sarli menuturkan, sekitar dua pekan yang lalu pihaknya telah mendampingi ibu kandung Dila, Masringah melapor ke Polda Jatim.
Dikatakannya, ada 3 orang yang dilaporkan ke Polda Jatim, terkait dugaan tindak pidana perdagangan manusia.
Ketiga orang tersebut, kata Sarli, menurut Dila sebagai orang yang merekrut hingga memberangkatkan Dila ke Singapura.
"Yang kami laporkan ada beberapa orang, di antaranya S. Karena berdasarkan data yang kami punya, dialah orang yang melakukan perekrutan terhadap Dila. S bekerjasama dengan beberapa orang lainnya, saya tidak tahu apakah orang-orang ini tergabung dalam sebuah perusahaan atau komplotan atau sindikat. Yang pasti merekalah yang merekrut," jelasnya.
Sarli menambahkan, pihaknya juga akan mendampingi Dila untuk melaporkan penyiksaan yang dilakukan majikan Dila ke kepolisian di Singapura. Sebab, kata Sarli, sesuai aturan hukum yang berlaku di Singapura, korban yang harus melapor ke pihak kepolisian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KBRI di Singapura dan mereka sudah dalam posisi siap untuk memfasilitasi Dila," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Fadila Rahmatika menjadi korban penyiksaan majikannya di Singapura. Dila kerap disiksa hingga mengalami luka parah dan mengalami trauma.