Ponorogo - Ibu rumah tangga (IRT) yang mengaku bernama Nuraini (44) warga Depok telah menipu ratusan warga Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Pelaku menyamar sebagai penjual emas keliling ke seluruh wilayah Sambit.
Pelaku bisa dikatakan seperti belut karena korbannya telah ratusan orang. Namun ratusan orang tersebut tidak sadar sudah ditipu mentah-mentah olehnya.
Sindikat kejahatan imitasi ini terungkap setelah pelaku menjual emas di toko mas Candra milik Boiran, di Pasar Tambaksari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Senin (30/1/2017). Pelaku menjual satu buah kalung jenis italy, 1 bua cincin berikut kuitansi dari toko mas Cahaya Baru.
"Namun setelah diselidiki ternyata emasnya palsu. Pun dengan kuitansinya. Pemilik toko emas Candra langsung melaporkannya," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Rabu (1/2/2017)
Kemudian, lanjut dia, pelaku tidak bisa berkutik ketika digerebek di rumahnya, yang berada di Jalan Janursari, Kelurahan Manisrejo, Kota Madiun, Selasa (31/1/2017). Dalam penangkapan itu, diamankan satu tas warna coklat yang berisi dua dompet, empat buah cincin, delapan buah gelang, 14 kalung emas disertai dengan kuitansi palsu.
"Pelaku tidak bisa berkutik. Saat diintrogasi dia juga mengaku telah menjual ratusan emas jenis cincin, kalung dan gelang. Kesemuanya di Sambit," ujarnya.
Sudarmanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 378 jo 53 KUHP tentang penipuan dengan pemberatan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Pelaku setelah diperiksa di Mapolsek. Sekarang udah merasakan dinginnya penjara di Polres," pungkasnya