Jumat, 03 Februari 2017

Jual Pil Koplo,Remaja Pengangguran Di Ponorogo Ditahan Polisi

info media

PONOROGO — Dua remaja pengangguran asal Ponorogo dibekuk polisi saat sedang mengedarkan pil dobel L di salah satu warung kopi di Desa Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Kamis (2/2/2017).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 720 butir pil dobel L. Kedua tersangka itu berinisial MRM, 16, warga Kecamatan Siman, dan KDP, 15, warga Kecamatan Ponorogo.
“Kami telah menangkap dua remaja pengangguran yang hendak mengedarkan pil dobel L di warung kopi di Desa Siman,” kata Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Jumat (3/2/2017).
Sudarmanto menuturkan kedua tersangka itu ditangkap berawal dari informasi masyarakat mengenai MRM yang hendak menjual pil dobel L di warung kopi Desa Siman. Atas informasi itu, polisi menyelidiki warung kopi tersebut dan ternyata benar MRM hendak menjual pil itu.
Selanjutnya MRM ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB. “Dari tangan tersangka MRM, polisi menyita barang bukti berupa 35 butir pil dobel L yang dikemas dalam tujuh kit dan satu unit HP merek Sony,” kata dia.
Setelah memeriksa MRM dan mengembangkan kasus ini, polisi kemudian meringkus tersangka KDP di rumahnya. Dari tangan tersangka KDP ini, polisi menyita barang bukti berupa 685 butir pil dobel L dalam 137 kit, satu unit HP, dan satu unit sepeda motor.
“Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Siman untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Polisi juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus ini,” kata Sudarmanto.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar