SIMAN – Peran aktif Bhabinkamtibmas kepada masyarakat di desa binaanya seperti yang dilakukan oleh Bripka Andik Ariyanto,S.H. Anggota Polsek Siman Polres Ponorogo pada hari Kamis (2/2/2017) pkl. 08.00 wib telah menyelesaikan permasalahan yang timbul di desa binaanya karena diduga mengelapkan uang milik ST yang dilakukan oleh IF (mantan suami).Kejadian bermula sekitar bulan juni 2016 pada saat ST bekerja di Hongkong mengirimkan uang sebesar Rp.32.000.000,- kepada IF (mantan suami) uang tersebut supaya di gunakan untuk memperbaiki rumah yg berada di Kel. Mangunsuman Kec. Siman namun ternyata uang sebesar Rp 10 juta tidak di gunakan untuk membangun rumah namun di pakai untuk kepentingan pribadi mantan suaminya.Mengaetahui uangnya ternyata ada yang tidak dipakai untuk membangun rumah ST melaporkan mantan suaminya IF ke Polsek Siman
Disinilah peran dari Bhabinkamtibmas dan dengan kesigapan memediasi kejadian tersebut dan akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan pada hari itu juga sdr IF (mantan suami) sanggup mengembalikan uang sebesar sepuluh juta dan pada saat mengembalikan uang kepada ST dari kedua belah pihak mnta disaksikan oleh Bhabinkamtibmasnya tersebut. Smt