JAKARTA - Sebanyak 57 TKI dari 177 TKI yang tersandung hukum di luar negeri, kini terancam hukuman mati, dan pemerintah diminta untuk serius membantu menyelamatkan mereka.
Meski para TKI telah terbukti melakukan pembunuhan,namun hal tersebut dilakukan untuk membela diri sebelum mereka terbunuh lebih dulu.
Karenanya, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Handayani meminta kepada pemerintah membantu menangani kasus hukum yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Handayani menegaskan, para pahlawan devisa itu harus segera diselamatkan dari ancaman hukuman mati. Karena pemerintah wajib melindungi rakyatnya di manapun juga, tak terkecuali yang berada di Arab Saudi.
“Tidak mungkin, mereka sudah pergi jauh-jauh hanya untuk membunuh. Saya yakin mereka tidak akan melakukan kalau tidak terpaksa,” kata Handayani, dilansir Republika.co.id, Jumat (10/2/2017).
Sementara itu Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan, solusi agar TKI bisa bebas adalah menyewa pengacara yang handal.
Hal tersebut harus dilakukan karena pemerintah sendiri tidak bisa melakukan intervensi untuk membebaskan mereka dari hukuman mati tersebut. Apalagi, bagi mereka yang tersandung di Timur Tengah, seperti di Arab Saudi.
Menurut dia, di Arab Saudi pemerintah dihadapkan pada penerapan hukum Islam. Sehingga pemerintah terkadang kesulitan untuk ikut campur tangan terhadap proses hukum.
“Kalau keluarga korban tidak memaafkan, maka sangat sulit sekali untuk bisa bebas, pemerintah juga sangat kesulitan. Kecuali mereka memaafkan,” katanya.