info media
PONOROGO, Rupanya masyarakat pecinta judi saat ini sudah hampir tak punya tempat. Pasalnya, di Ponorogo arena judi dadu jenis kopyok digelar di tengah ladang dengan harapan tak tercium petugas. Tapi naasnya, Unit Reskrim Polsek Ponorogo Kota mengetahui hal itu dan langsung melakukan penggerebekan, Sabtu (06/08).
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menagkap tersangka AN (31) warga kelurahan Bangunsari, kecamatan/kabupaten Ponorogo. Dari tangan tersangka polisi juga berhasil amankan satu tempurung, tiga mata dadu, beberan, dan uang sejumlah 110.000.
"Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami dari Unit reskrim polsek Ponorogo Kota mendapat info dari masyarakat bahwa di kelurahan Bangunsari di jalan Welirang ada perjudian jenis dadu. Kemudian anggota melakukan lidik di lokasi guna memastikan info dari masyarakat tersebut," ujar Kasubag Humas AKP Harijadi, Minggu (07/08)
Dari hasil lidik tersebut, ternyata benar. Di lokasi tersebut ada kegiatan perjudian jenis dadu kopyok yang diakukan beberapa orang dan AN sebagai bandar.
"Setelah memastikan di lokasibterdapat perjidian, petugas kami dari Unit Reskrim Polsek Ponorogo kota langsung melakukan pengerebekan arena judi dadu tersebut, dan mengamankan AN selaku bandar" paparnya.
Atas perbuatanya, tersangka AN dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya sebesar dua puluh lima juta rupiah
PONOROGO, Rupanya masyarakat pecinta judi saat ini sudah hampir tak punya tempat. Pasalnya, di Ponorogo arena judi dadu jenis kopyok digelar di tengah ladang dengan harapan tak tercium petugas. Tapi naasnya, Unit Reskrim Polsek Ponorogo Kota mengetahui hal itu dan langsung melakukan penggerebekan, Sabtu (06/08).
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menagkap tersangka AN (31) warga kelurahan Bangunsari, kecamatan/kabupaten Ponorogo. Dari tangan tersangka polisi juga berhasil amankan satu tempurung, tiga mata dadu, beberan, dan uang sejumlah 110.000.
"Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami dari Unit reskrim polsek Ponorogo Kota mendapat info dari masyarakat bahwa di kelurahan Bangunsari di jalan Welirang ada perjudian jenis dadu. Kemudian anggota melakukan lidik di lokasi guna memastikan info dari masyarakat tersebut," ujar Kasubag Humas AKP Harijadi, Minggu (07/08)
Dari hasil lidik tersebut, ternyata benar. Di lokasi tersebut ada kegiatan perjudian jenis dadu kopyok yang diakukan beberapa orang dan AN sebagai bandar.
"Setelah memastikan di lokasibterdapat perjidian, petugas kami dari Unit Reskrim Polsek Ponorogo kota langsung melakukan pengerebekan arena judi dadu tersebut, dan mengamankan AN selaku bandar" paparnya.
Atas perbuatanya, tersangka AN dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya sebesar dua puluh lima juta rupiah