info mediaBareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan orang ilegal dan menangkap 14 tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal (Pol) Agus Andrianto mengatakan, jaringan ini merupakan penyalur tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur Yufrinda yang tewas bunuh diri di Malaysia.
"Kasus ini fokus pada jaringan NTT, berawal dari kasus Yufrinda yang meninggal di Malaysia. Perintah Pak Kapolri menyelidiki, kami ungkaplah jaringan ini," ujar Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Siang ini, sebanyak tujuh tersangka dibawa dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sementara tujuh tersangka lain masih dalam perjalanan dari Sumatera Utara dan Riau.
"Korbannya ada 16 orang," kata Agus.
Agus mengatakan, mulanya polisi menetapkan tujuh tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian, dari pengembangan, pelaku bertambah menjadi 14 orang. Agus menegaskan bahwa Yufrinda merupakan korban kasus perdagangan orang, bukan perdagangan organ dalam.
Pasalnya, sejumlah pihak mencurigai organ dalam Yufrinda diperjualbelikan lantaran dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sudah diotopsi.
"Tidak ada (penjualan organ), sudah dilakukan otopsi ulang tidak ada," kata Agus.
Yufrinda diduga tewas gantung diri di rumah majikannya di Malaysia. Korban ditemukan terikat pada tali saat kondisi rumah kosong.
Menurut Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT Tato Tirang, nama Yufrinda dipalsukan menjadi Melinda Sapay. Alamat dan tahun kelahirannya juga direkayasa.
Korban sebetulnya beralamat di Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Timor Tengah Selatan. Di dalam KTP dan paspor, korban beralamat di Desa Camplong, Kecamatan Fafuleu, Kabupaten Kupang, NTT.
Korban lahir pada tahun 1997, tetapi diubah menjadi 1994. Tirang mengatakan, berdasarkan keterangan yang tertulis di dalam paspor, Yufrinda berangkat ke Malaysia pada September 2015.