Salah satu yang disebut menjadi terpidana mati, Merry Utami, sempat tinggal di Kabupaten Magetan. Ia menikah dengan pria asal Kecamatan Barat. Namun semenjak menjadi TKW dan bercerai dengan suaminya, Merry tidak pernah singgah di rumah suaminya.
Suasana
rumah di Desa Bogorejo Kecamatan Barat Kabupaten Magetan nampak sepi.
Tidak ada satu penghunipun yang menempati rumah ini. Merry Utami, yang
disebut-sebut sebagai salah satu terpidana mati kasus narkoba, sempat
tinggal di rumah ini, bersama suaminya, Juwarianto.
Namun
sejak Merry memutuskan menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan
pada tahun 1990-an. Merry jarang ke rumah, bahkan semenjak cerai dengan
suaminya, ia tidak pernah singgah di rumahnya di Magetan ini.
Tidak
banyak keterangan yang didapat dari warga sekitar tentang wanita asal
Sukoharjo Jawa Tengah tersebut. Kepala Desa Bogorejo, Dyah Susilowati,
mengatakan, Merry sudah bukan penduduk Desa Bogorejo, karena sudah
cerai dengan suaminya. Selama tinggal di Bogorejo, Merry lebih dikenal
dengan nama Cahyowati.
Diketahui, Merry
ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada 31 Oktober 2001
karena kedapatan membawa heroin seberat 1,1 kilogram. Pengadilan Negeri
Tangerang menjatuhkan vonis mati ke Merry.
Berbagai
upaya hukum dilakukan. Mulai dari banding, kasasi dan PK, namun
semuanya gagal. Selama 13 tahun ditahan di Lapas Kelas II A Wanita Kota
Tangerang. Merry dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa
Tengah.