Kamis, 28 Juli 2016

Sindikat Penipuan Batu Mirah Delima Dibekuk



info media Kepolisian Resort Madiun berhasil menangkap 3 sindikat penipuan dengan modus menjual batu mirah delima. Tersangka ditangkap setelah salah satu korban, melapor ke polisi.

Tiga pelaku penipuan berhasil ditangkap Polres Madiun. Mereka adalah Amir (21) dan Agung (38) warga Subang, Jawa Barat, serta Atin Samsudin (40) warga Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku sudah berhasil meraup keuntungan dari menjual batu merah delima palsu hingga ratusan juta rupiah.

Tidak hanya beraksi di wilayah Polda Jawa Timur, mereka juga melakukan penipuan di wilayah  Jawa Tengah serta Jawa Barat. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah guci kecil, 1 kantong plastik batu magnet yang digunakan menipu korban, 1 unit minibus dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Dalam aksinya, pelaku mencari calon korban yang sudah berusia tua. Alasannya, jika ketahuan, korban tidak mungkin melakukan penganiayaan. Sementara di hadapan calon korbannya,  ketiga pelaku berpura-pura tidak saling kenal, saling menawar batu merah delima, yang ketika dimasukan ke air menyala merah.

AKBP Sumaryono, Kapolres Madiun mengatakan, terbukti melakukan penipuan, ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP. Ketiganya terancam hukuman 4 tahun penjara.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar