info media Kepolisian Resort Madiun berhasil menangkap 3 sindikat penipuan dengan modus menjual batu mirah delima. Tersangka ditangkap setelah salah satu korban, melapor ke polisi.
Tiga
pelaku penipuan berhasil ditangkap Polres Madiun. Mereka adalah Amir
(21) dan Agung (38) warga Subang, Jawa Barat, serta Atin Samsudin (40)
warga Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku
sudah berhasil meraup keuntungan dari menjual batu merah delima palsu
hingga ratusan juta rupiah.
Tidak hanya beraksi
di wilayah Polda Jawa Timur, mereka juga melakukan penipuan di wilayah
Jawa Tengah serta Jawa Barat. Selain tersangka, polisi juga mengamankan
sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah guci kecil, 1 kantong
plastik batu magnet yang digunakan menipu korban, 1 unit minibus dan
uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Dalam aksinya,
pelaku mencari calon korban yang sudah berusia tua. Alasannya, jika
ketahuan, korban tidak mungkin melakukan penganiayaan. Sementara di
hadapan calon korbannya, ketiga pelaku berpura-pura tidak saling kenal,
saling menawar batu merah delima, yang ketika dimasukan ke air menyala
merah.
AKBP Sumaryono, Kapolres Madiun
mengatakan, terbukti melakukan penipuan, ketiga pelaku bakal dijerat
dengan pasal 378 KUHP. Ketiganya terancam hukuman 4 tahun penjara.