info mediaEntah apa yang menjadi inspirasi anak-anak SD di Lamongan ini melakukan tindakan ngawur. Empat pelajar kelas V SDN Sumberejo, Lamongan melakukan aksi nekat karena kecewa raportnya jeblok.
Mereka berempat nekat membakar 21 raport milik temannya sendiri di sekolah mereka. Akibatnya, penerimaan raport untuk kenaikan kelas terancam tidak bisa diberikan, apalagi data lainya juga ikut terbakar.
Keempat siswa yang sempat dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan itu, adalah MAN (10), MZA (11), RRS (10), dan Hilmi Tata (10). Namun keempatnya tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur, kini PPA masih memproses kasus tersebut.
Seperti diberitakan surabayapagi.com, aksi kriminal siswa yang masih bau kencur ini, diketahui pertama kali oleh Kepala Sekolah SDN Sumberejo Wiku Handoko S.Pd (57) yang sebelumnya dihubungi Abdul Wahab (59) pada Selasa (31/5/2016) sekitar pukul 14.45 WIB. Wahab melaporkan bahwa ruang kelas V SDN Sumberejo kebakaran.
Wiku lantas datang ke Sekolah dan mengecek kebenaran kejadian tersebut. Ternyata peristiwa itu benar terjadi. Akibat kebakaran itu menyebabkan 21 raport kelas V dan satu buku data nilai terbakar hingga habis, meski api sudah berhasil dipadamkan.
Pihak sekolah lantas melakukan penyelidikan penyebab pembakaran. Dari hasil penyelidikan, pelaku pembakaran merupakan empat siswa SDN Sumberejo sendiri, yang seluruhnya merupakan siswa kelas V.
Keempatnya juga meninggalkan jejak dengan menulis pesan pembakaran di papan tulis di kelas V. Sayangnya, pihak sekolah enggan memberikan pernyataan atas kejadian ini.
Paska mengetahui pelaku pembakaran, pihak sekolah lantas melaporkan kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Kota Lamongan. “Keempatnya masuk ke dalam ruang kelas melalui jendela dengan cara mencongkel kemudian mengambil raport yang ada di almari lantas membakar semua raport kelas V,” beber Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wisnu Prasetyo Rabu (1/6/2016).
Keempatnya membakar membakar buku data beserta raport di dalam ruang kelas dengan mengunakan korek api.
“Motif dari pembakaran raport dan buku berisi data nilai tersebut karena keempatnya kesal dengan nilai pelaku yang kurang bagus, hingga timbul niat jahat,” ucap Wisnu.
Meskipun melakukan tindakan yang melanggar hukum, Polres Lamongan tidak melakukan penahanan terhadap keempat pelaku. “Karena melihat usia dari mereka masih di bawah umur, kasus ini masih di proses oleh UPPA,” pungkasnya.