info media
MADIUN – Sebanyak 14,5 Kilogram (Kg) bubuk mercon berhasil diamankan petugas dari Polres Madiun, Jawa Timur.
Kapolres Madiun AKBP Sumaryono mengatakan, selain mengamankan bahan peledak untuk petasan tersebut, pihaknya juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni Alam Mashudin (21), Karyadi (55), dan Sigit Hariyadi (20).
"Bubuk mercon tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang hingga kini masih diburu oleh polisi," kata dia, Selasa (21/6/2016).
Menurut Sumaryono, pengungkapan kepemilikan bubuk mercon ini diketahui saat polisi melakukan Operasi Camer Semeru 2016. Selain mengamankan tiga tersangka dengan belasan kilogram bubuk mercon, polisi juga mengamankan delapan tersangka perjudian dan peredaran minuman keras sebanyak 344 liter.
Kepada polisi, pemilik bubuk mercon, Karyadi mengaku, baru tahun kali ini menjual bubuk mercon. Ia sengaja memanfaatkan momentum bulan Ramadan. "Setiap 1 kg bubuk mercon dijual dengan harga Rp200 ribu. Pelanggannya juga lumayan meski saya baru jualan tahun ini," kata tersangka Karyadi.
Akibat perbuatannya, tersangka kepemilikan bubuk mercon akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Seperti diketahui, Operasi Camer merupakan kepanjangan dari cara mengatasi mercon. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 14-25 Juni 2016.
MADIUN – Sebanyak 14,5 Kilogram (Kg) bubuk mercon berhasil diamankan petugas dari Polres Madiun, Jawa Timur.
Kapolres Madiun AKBP Sumaryono mengatakan, selain mengamankan bahan peledak untuk petasan tersebut, pihaknya juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni Alam Mashudin (21), Karyadi (55), dan Sigit Hariyadi (20).
"Bubuk mercon tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang hingga kini masih diburu oleh polisi," kata dia, Selasa (21/6/2016).
Menurut Sumaryono, pengungkapan kepemilikan bubuk mercon ini diketahui saat polisi melakukan Operasi Camer Semeru 2016. Selain mengamankan tiga tersangka dengan belasan kilogram bubuk mercon, polisi juga mengamankan delapan tersangka perjudian dan peredaran minuman keras sebanyak 344 liter.
Kepada polisi, pemilik bubuk mercon, Karyadi mengaku, baru tahun kali ini menjual bubuk mercon. Ia sengaja memanfaatkan momentum bulan Ramadan. "Setiap 1 kg bubuk mercon dijual dengan harga Rp200 ribu. Pelanggannya juga lumayan meski saya baru jualan tahun ini," kata tersangka Karyadi.
Akibat perbuatannya, tersangka kepemilikan bubuk mercon akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Seperti diketahui, Operasi Camer merupakan kepanjangan dari cara mengatasi mercon. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 14-25 Juni 2016.