Selasa, 10 Mei 2016

Kenakan Kaos Palu Arit, Warga Gedangan Diamakan Polisi

 


Memakai kaos bergambar palu dan arit saat berada di Samsat, Siari, warga Gedangan, Kabupaten Malang harus berurusan dengan Kepolisian Resort Malang.

Siari, (36) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang harus wajib lapor setelah diamankan Sabtu lalu. Saat itu ia memakai kaos berlambang palu arit ketika berada di Samsat Talangagung. Ketika itu Siari diamankan petugas, dirinya hanyalah sekolah dasar tidak lulus dan hanya sampai kelas 3, serta tidak bisa membaca tulis.

Dirinya juga wajib lapor dengan didampingi kepala dusun setempat, untuk bisa menjelaskan kepada warganya, jika lambang tersebut sangatlah dilarang negara. Kaos yang didapatkan dari kakak Siari, juga didapatkan dari majikannya saat berada di Surabaya, dan diyakini merupakan logo sebuah band musik barat. Untuk kaos berlogo palu arit itu, kini diamankan untuk menjaga keamanan dan ketentraman negeri. Dimana tanggal 9 Mei ini merupakan hari berdirinya PKI.

Menurut Kompol Deky Hermansyah, Wakapolres Malang, kasus penangkapan Siari lantaran memakai kaos bergambar palu arit, masih didalami petugas. Semetara Siari menjadi saksi, lantaran hanyalah sekolah kelas 3 SD tidak lulus.

Kompol Deky menambahkan, untuk logo palu dan arit, pemakai kaos tidak mengetahui jika itu merupakan lambang PKI. Polisi berharap warga tetap waspada atas penyebaran kaos berlambang dihari PKI itu didirikan.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar