Mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih dikabarkan mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dengan alasan sakit. Perempuan yang akrab disapa Mbak Ida itu adalah tersangka korupsi DAK Dinas Pendidikan 2012-2013 yang proses hukumnya berjalan lambat.
Namun, Kepala Kejari Ponorogo Sucipto membantahnya. Kejari hingga kini masih berusaha melengkapi berkas perkara yang hingga saat ini belum juga dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU).
“Belum, belum dipangil, memang rencana ada pemanggilan, tapi kita melengkapi berkas dulu baru dipanggil,”ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto kepada lensaindonesia.com ketika dihubungi melalui telephone selulernya.
Kajari mengaku jika pengusutan kasus DAK tetap akan dilanjutkan, bahkan Ia juga mengatakan jika yang dikerjakanya bukan karena adanya desakan sejumlah LSM yang beberapa waktu yang lalu sempat mendatangi kantor Kejari guna mendesak segera dilakukan pengusutan kasus DAK dengan tersangka Yuni Widyaningsih.
“Tetap akan berlanjut, dan saya bekerja bukan karena didesak-desak LSM, tunggu aja nanti,”tegas Sucipto.
Ditanya tentang adanya surat dari tersangka Yuni Widyaningsih yang dikirim melalui penasehat hukumnya Indra Priangkasa, tentang ketidakhadiran mantan Wakil bupati Ponorogo ini, Kajari mengaku belum mengetahuinya.
“Belum, belum nyampai saya, mungkin masih di Kasi Pidsus,”urai Sucipto.
Dari informasi yang berhasil dihimpun lensaindonesia.com, surat panggilan telah dikirim Senin (21/04/2016) lalu. Namun tersangka ke sembilan ini ditunggu hingga hari Kamis (28/04/2016) tidak nampak datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Tersangka hanya mewakilkan pengacaranya, Indra Priangkasa untuk mengantarkan surat tentang ketidakhadiran Yuni Widyaningsih dengan alasan dalam keadaaan sakit.
Sementara itu, Kasi Pidsus Heppy Al Habibie juga belum bisa dikonfirmasi terkait surat pemanggilan aktor intelektual dalam kasus korupsi DAK senilai Rp 8,1 miliar ini. Bahkan Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Iwan Winarso, juga enggan dimintai konfirmasi.
Diketahui dalam kasus korupsi berjamaah ini telah 8 orang telah menjalani hukuman penjara dan satu orang yaitu mantan Wabup Yuni Widyaningsih yang hingga kini juga belum ada pelimpahan pada tahap kedua.
sumber : lensaindonesia.com