info mediaSeorang warga Ponorogo harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan tindak pidana penggelapan. Tersangka Sum (43 th) warga RT. 001, RW. 002, Dukuh Trenceng, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Ponorogo pada Minggu (5/2) sekitar pukul 11.00 WIB berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ponorogo di Gudang CV Aloha Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Keniten Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, tersangka Sum dilaporkan oleh Tito Adi Purnama Suarsana (27) warga Jalan Arif Rahman Hakim, RT. 003 RW. 002, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.150.000,00. "Serta tiga belas sak tepung terigu merk Lencana Merah atau LM," papar AKP Sudarmanto, Senin (6/2) siang.
Dia menjelaskan jika pada Sabtu (4/2) sekitar pukul 13.00 WIB brtempat digudang CV Aloha, korban mencatat orderan dari pemesan diantaranya tepung terigu merk LM kemudian diangkut keatas truck diesel Mitsubishi Nopol AE 8596 US. "Selanjutnya barang orderan itu diantarkan ke alamat pemesan oleh tersangka Sum dan kernetnya," tambahnya.
Lebih lanjut dia menambahkan jika pada Minggu (5/2) pukul 08.30 WIB korban ditelpon leh ibu Arifin dari Bungkal menanyakan pesanannya berupa 13 Sak tepung terigu merk LM belum diantar. "Kemudian korban cek daftar orderan ternyata barang itu sudah diantar," tambahnya.
Setelah itu korban juga mengecek ke atas truck apakah ada barang sisa yang belum diantar ternyata diatas truck tidak diketemukan. "Selanjutnya korban menanyakan ke saksi teman kerja tersangka yang akhirnya diketahui bahwa tepung merk LM sebanyak tiga belas sak pada saat pengiriman tanpa sepengetahuan korban telah dipindahkan ke mobil Avanza hitam oleh tersangka," paparnya.
Ternyata tepung tersebut dijual ke Hanif, warga Kecamatan Sukorejo. "Mengetahui kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponorogo," imbuhnya.
Korban menelan kerugian Rp. 1.521.000,00. "Tersangka Sum dikenakan Pasal 374 atau 372 KUHP tindak pidana pencurian penggelapan," jelasnya. Tersangka dan barang bukti diamankan Polisi.