info media Seorang terdakwa kasus pembunuhan terhadap pria idaman lain, jatuh pingsan usai mendengar pembacaan vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun Jawa Timur, Kamis sore (20/10). Diduga terdakwa tidak kuat dan menyangka, divonis seberat itu.
Terdakwa LS (41)
warga Takeran, Magetan, Jawa Timur, langsung jatuh pingsan sesaat usai
mendengarkan vonis 15 tahun penjara yang dibacakan ketua majelis hakim
Pengadilan Negeri Kota Madiun, Bambang Eka Putra.
Meski
awalnya pasrah dan menerima pembacaan vonis yang diterimanya terkait
kasus pembunuhan terhadap teman kencan atau pil-nya tersebut, namun usai
mendengarkan terdakwa tak kuat dan jatuh pingsan.
Menurut
penasehat hukum terdakwa, Ratna Endah Pristiwati, menjelaskan pihaknya
masih akan pikir pikir dengan vonis yang diterima klien nya tersebut.
Terdakwa
langsung dibawa petugas ke rumah sakit terdekat. Meski demikian, pihak
pengadilan masih memberikan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa pikir
pikir dengan keputusan majelis hakim tersebut, jelas Humas Pengadilan
Negeri Kota Madiun, Catur Bayu Sulistio.
Pada
pertengahan bulan April 2016 lalu, terdapat penemuan mayat seorang laki
laki di sebuah kamar Hotel Taman Asri. Dari hasil penyelidikan, terdakwa
terbukti bersalah membunuh Saiin (57) warga Duyung Kecamatan Takeran
Magetan, dengan hukuman 15 tahun penjara.