Jumat, 21 Oktober 2016

Di Kabupaten Nganjuk Urus eKTP Warga Harus Bayar Rp 50 ribu ( PUNGLI )



info mediaAdanya dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di lingkungan Kecamatan Rejoso Nganjuk membuat warga resah. Terutama dalam pengurusan Surat Kependudukan. Warga mengaku ditarik biaya Rp. 50 ribu oleh oknum PNS Kecamatan itu.

Bahkan pungutan ditengarai sudah tersistem untuk dibagi-bagi dengan oknum PNS di Dinas Kependudukan. Praktek tersebut biasanya ditemui dalam proses pengursan dokumen kependudukan. Yakni, KTP, KK dan Surat Pindah.

Salah satu korban diketahui bernama Lia. Mengakui menjadi korban praktek Pungli. Gadis berusia 17 tahun ini harus membayar uang kepada oknum pegawai Kecamatan Rejoso, bernama Antoni.

"Saya dimintai uang Rp 50 ribu dengan alasan untuk mempercepat proses pengurusan pembuatan KTP sementara," kata Lia. Saat korban meminta kuwitansi, Antoni tak mau memberikan.

Pungutan tersebut menurut Lia sangat memberatkan. Sebab di beberapa kecamatan lain juga ada pungutan namun berkisar antara Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.

Sementara saat dihadapan Camat, Antoni membenarkan jika dirinya telah melakukan pungutan pada sejumlah warga. Namun dia berdalih jika tak ada uang, petugas di Dispendukcapil akan mempersulit proses pembuatan.

"Uang senilai Rp 50 ribu ini dibagi-bagi dengan oknum PNS di Dispendukcapil. Yakni, di meja pendaftaran diberi uang Rp 10 ribu, di meja rekam Rp 15 ribu, saat pengambilan berkas atau kartu eKTP sebesar Rp 15 ribu. Sisanya untuk saya sendiri," kata Antoni.

Atas pernyataan oknum PNS itu membuat Camat Rejoso Hariyanto malu dan meminta maaf atas kelakuan anak buahnya. "Akan ada sanksi tegas terhadap ulah anak buah saya itu,  sesuai dengan upaya yang gencar dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo," kata Hariyanto
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar