info mediaMAGETAN - Ibu pembuang bayinya sendiri di Magetan, terancam hukuman 7 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Magetan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pasal 341 KUHP, tentang seseorang yang merampas bayinya sendiri. Namun JPU juga menyiapkan pasal alternatif, dengan hukuman yang lebih ringan.
Kris
Wahyuningsih (25), warga Desa Tanjung Kecamatan Bendo Kabupaten
Magetan, hanya bisa tertunduk malu di ruang Sidang Pengadilan Negeri
Magetan. Ibu muda ini, duduk di kursi pesakitan, karena kasus pembuangan
bayinya sendiri. Jaksa Penuntut Umum, Lilik, mendakwa ibu mantan TKW
tersebut, dengan pasal 341 KUHP, tentang orang yang merampas nyawa
anaknya, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Namun,
dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Mohammad Zulqarnain ini,
JPU juga menyiapkan pasal alternatif yang lebih ringan, yaitu pasal
181 KUHP, tentang seseorang yang menyembunyikan kematian anaknya, dengan
ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Dalam
sidang tersebut, JPU juga mendatangkan sejumlah saksi, dari warga yang
mengetahui pertama kali bayi yang dibuang tersebut. Dari keterangan
beberapa saksi, tidak ada keterangan yang dibantah oleh terdakwa
Wahyuningsih. Sidang kasus pembuangan bayi yang terjadi pada Maret 2016
lalu, di Desa Tanjung Kecamatan Bendo Magetan ini, akan dilanjutkan pada
pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli.(end)