Senin, 19 September 2016

Ibu Pembuang Bayi Terancam 7 Tahun Penjara



info mediaMAGETAN - Ibu pembuang bayinya sendiri di Magetan, terancam hukuman 7 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Magetan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pasal 341 KUHP, tentang seseorang yang merampas bayinya sendiri. Namun JPU juga menyiapkan pasal alternatif, dengan hukuman yang lebih ringan.

Kris Wahyuningsih (25), warga Desa Tanjung Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan, hanya bisa tertunduk malu di ruang Sidang Pengadilan Negeri Magetan. Ibu muda ini, duduk di kursi pesakitan, karena kasus pembuangan bayinya sendiri. Jaksa Penuntut Umum, Lilik, mendakwa ibu mantan TKW tersebut, dengan pasal 341 KUHP, tentang orang yang merampas nyawa anaknya, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Mohammad Zulqarnain ini, JPU juga menyiapkan pasal alternatif yang lebih ringan, yaitu  pasal 181 KUHP, tentang seseorang yang menyembunyikan kematian anaknya, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Dalam sidang tersebut, JPU juga mendatangkan sejumlah saksi, dari warga yang mengetahui pertama kali bayi yang dibuang tersebut. Dari keterangan beberapa saksi, tidak ada keterangan yang dibantah oleh terdakwa Wahyuningsih. Sidang kasus pembuangan bayi yang terjadi pada Maret 2016 lalu, di Desa Tanjung Kecamatan Bendo Magetan ini, akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli.(end)
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar