PONOROGO - Pemeran tunggal pelaku pencurian motor (curanmor) Erik Estrada alias Khoirul (35) yang terkena timah panas, Selasa (16/8/2016) lalu ternyata cukup licik.
Pasalnya warga Gubeng Kertajaya Surabaya tersebut selain menggunakan modus check in dengan KTP palsu juga menggunakan modus jual handphone murah dan tukar kunci.
Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin, mengatakan, modus dari pelaku memang bisa dibilang baru. Dia sangat lihai dalam mengelabui korbannya yakni Ida Bagus Putu Candra (24) warga Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.
Harun mengatakan, saat perkenalan, si pelaku sengaja mendatangi korban yang sedang mempersiapkan bus berangkat ke Surabaya, Kamis (21/7/2016).
Harun menjelaskan awalnya pelaku menawarkan handphone murah kepada korbannya. "Jadi pertama jual handphone android murah," katanya.
Di hari yang sama, lanjut dia, pelaku mencoba menghubungi kembali. Dan pelaku mengajak ketemu di hotel Mahesa, Jalan Ahmad Dahlan Ponorogo.
Harun mengatakan awalnya pelaku sudah check in terlebih dahulu dengan KTP palsu. Dan mengajak ngobrol si korban.
"Sampai akhirnya, pelaku minta ijin kepada korban pinjam motor. Jaminannya kunci motor palsu," katanya.
Setelah berhasil mengelabui korban, pelaku langsung kabur ke Rembang untuk menjual kembali hasil curiannya. Harun menerangkan hasil yang didapat di Ponorogo juga dijadikan satu di tempat penadah.
Harun mengatakan setelah tiga pekan dalam persembunyiannya, pihak Polres Ponorogo berhasil membekuk Khoirul. "Dan kami terpaksa melakukan tindakan kepolisian karena si pelaku berusaha kabur," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya pihak Sat Reskrim Polres Ponorogo kembali 'dor' pelaku pencurian motor (Curanmor) yang melarikan diri. Kali ini, Khoirul (30) warga Kertajaya Gubeng Surabaya yang harus menyerah dengan timah tamah yang dilayangkan oleh anggota Buser Reskrim Polres Ponorogo, Selasa (16/8/2016).
Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, pelaku ditangkap di daerah Rembang. Pelaku merupakan pemain tunggal dalam hal tindak curanmor. Bukan komplotan seperti kebanyakan.
Bahkan tidak hanya satu tempat saja. Namun beberapa tempat, antar kota antar provinsi