info mediaSeorang pria asal Ngawi diringkus satuan reserse kriminal Polres Magetan, karena kedapatan mencuri sepeda motor milik salah satu warga Magetan. Kepada petugas, pria tersebut mengaku mencuri sepeda motor untuk dipakai sendiri karena sepeda motor miliknya sudah jelek.
Pelaku Prayitno, warga asal Desa Campursari Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi, diamankan Polres Magetan. Pria berumur 38 tahun ini, diringkus setelah mencuri sepeda motor Beat, milik warga Desa Candirejo Kecamatan Kabupaten Magetan.
Kepada petugas, tersangka yang mengaku tinggal di salah satu pondok di Ngawi ini, terpaksa mengambil motor karena sepeda motor miliknya sudah jelek. Motor tersebut rencananya untuk dipakai sendiri. Awalnya ia tidak berniat mencuri, namun saat lewat di depan rumah korban, mendapati sepeda motor tidak dikunci. Maka muncul niat untuk mencuri.
Sepeda motor tersebut kemudian ia bawa dengan cara dituntun, hingga akhirnya ditangkap petugas kepolisian di Jalan Raya Menuju Sukomoro Magetan. Dari tangan tersangka disita sebuah sepeda motor Beat milik korban, dan sepeda motor milik pelaku yang ditinggal tidak jauh dari TKP.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara