KEDIRI - Perjaka tua yang berprofesi sebagai tukang pijat setubuhi sebut saja Bunga(12) gadis yang masih duduk dibangku SD dipinggir sungai kampungnya Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Anehnya pelaku tak mengakui perbuatanya justru mengaku kalau korban yang masih berusia 12 tahun menyukai dirinya saat digiring Polres Kediri
Ironisnya lagi, pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka tak hanya satu kali namun hingga beberapa kali saat korban mandi di sungai.
Perjaka tua tersebut adalah MAS (34) asal Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Sementara itu dari keterangan AKP, M, Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Kediri mengatakan,”tersangka tega mencabuli korban diduga karena tidak bisa menahan nafsunya. Bahkan dugaan persetubuhan itu dilakukan berkali-kali. Perbuatan itu dilakukan dipinggir sungai Dusun Nepen Desa Krecek Kecamatan Badas,” Ujar Kasatreskrim Polres Kediri AKP Aldy Sulaiman.
Lebih lanjut Aldy menambahkan, kalau korban terbiasa mandi di sungai. Sementara pelaku saat itu kebetulan membersihkan sungai. Begitu melihat kemolekan tubuh korban pelaku tidak tahan dan akhirnya menyetubuhi korban.
” Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya celana dalam dan kaos warna kuning milik korban,” ujarnya lebih lanjut.
Terpisah, pelaku saat dikonfirmasi mengaku kalau dirinya tidak melakukan persetubuhan. Bahkan pihaknya juga mengaku kalau dirinya sering digoda oleh korban.” Yang benar itu, saya yang digoda,” kilahnya.
Pria yang keseharianya bekerja sebagai tukang pijat, menjelaskan kalau korban adalah tetangganya. Bahkan korban sering main kerumahnya meminta uang.
”Korban kadang juga saya kasih uang mainan, akan tetapi dia menolak kalau itu uang palsu,” katanya.
Sementara itu pelaku saat ditanya apakah sering menonton film porno, dia tidak membantah. Bahkan di HP pribadinya juga ada koleksi film porno.
Selain itu, dirinya hingga saat ini juga masih bujang. ”Kalau di Hp saya videonya macam-macam. Diantaranya ya ada film dewasa,” imbuhnya.
Akibat perbuatanya, pelaku diancam dengan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling 10 tahun penjara.