PONOROGO - Anggota Satreskoba Polres Ponorogo mengamankan SN alias WA bin Soeran (42) mantan Kades Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Ponorogo, Jawa Timur, lantaran kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis arak jowo( miras) di Desa Bibis, Kecamatan Sambit, Kamis(04/08/2016) kemarin.
“Sebelumnya anggota Satreskoba mendapatkan informasi tentang adanya orang yang berjualan miras jenis arjo di Desa Bibis, Sambit. Setelah dilakukan lidik ternyata benar, dan akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan kepada pelaku,”ucap Wakpolres Ponorogo, Kompol Saswito kepada awak media saat digelar rilis, Jumat(05/08/2016).
Dalam penggerebegan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa arak jowo yang dikemas dalam 1 botol bekas kemasan air mineral 600 mililiter, 15 botol bekas kemasan air mineral ukuran 1500 ,ili liter, 5 jurigen ukuran 30 liter dan sebuah jurigen kosong bekas tempat arak jowo.
Uniknya, semua miras yang dikemas dalam jurigen tersebut oleh pelaku disimpan di parit yang berada di belakang rumahnya.
“Miras yang dikemas dalam jurigen, semua disimpan dalam parit yang berada dibelakang rumahnya,”terang Kompol Saswito.
Dari pengakuan pelaku yang merupakan target operasi (TO) Datreskoba Polres Ponorogo ini, dia menyimpan ratusan liter arak jowo dengan membenamkan di sebuah parit yang berada di belakang rumahnya tersebut, dengan alasan agar miras daganganya tersebut bisa lebih dingin.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 204 KUHP tentang barang yang berbahaya untuk kesehatan, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.