Rabu, 03 Agustus 2016

Bapak dan Anak di Ponorogo Ini Kompak Jadi Pencuri


PONOROGO - Tim Buser Resor Ponorogo berhasil menangkap garong (pencuri) spesialis rumah kosong yang beroperasi di wilayah hukum Resor Ponorogo.

Tiga pelaku pencuri spesialis rumah kosong ini, dua diantaranya bapak dan anak.

Ketiga tersangka pencuri itu, Rama Hendra Saputra (31) warga, Lingungan Praban Selatan, Kelurahan Sidokare, Kabupaten Sidoarjo, Mumahad Ramli (56) warga Jalan Gunoseno, Desa Siman, Kabupaten Ponorogo.

Keduanya masih berhubungan keluarga, bapak dan anak. Sedang seorang lagi Muhamad Mahfud (30) warga Dusun Pucang Anom, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Ponorogo AKBP Harun Yuni Aprin, komplotan pelaku garong ini diduga lebih dari tiga orang, dua orang pelaku diketahui berhasil melarikan diri.

Namun salah sorang yang melarikan diri itu berhasil diketahui identitasnya. Keduanya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terungkapnya, komplotan garong spesialis rumah kosong ini, informasi dari warga yang mengetahui di rumah tersangka Muhamad Ramli ada banyak pesawat televisi, diduga dari hasil tindak kejahatan Dari informasi itu kemudian Polisi melakukan penyelidikan, Selasa (2/8/2016).
 Hasil penyelidikan, lanjut Kapolres Ponorogo, hasil penyelidikan dirumah pelaku ditemukan sejumlah televisi flat baru yang nomor kode produksi pabriknya sama dengan dos televisi yang ada di rumah korban.

"Hasil interograsi dan penggeledahan dirumah pelaku. Kami menemukan barang bukti lain, yaitu dos yang kode produksinya sama persis dengan yang tertera di televisi flat yang ada dirumah pelaku,"jelas AKBP Harun Yuni Aprin.

Dikatakan Kapolres, komplotan garong ini sudah berhasil membobol di empat lokasi dalam kurun waktu satu bulan.

Keempat lokasi itu seluruhnya berada di wilayah hukum Resor Ponorogo.

Keempat toko.yang disatroni garong itu yakni, Toko Langgeng Makmur Jalan Ahmad Yani No 102, Jalan Tangkuban Perahu No 30, Jalan KS Tubun No. 21 dan di Jalan Ontorejo No. 38.

Awalnya, Polisi berhasil menangkap seorang tersangka garong di Pasuruan, dan seorang di Sidoarjo, keduanya berdomisili diluar Ponorogo, sedang seorang warga Ponorogo.

"Hasil pemeriksaan, kami berhasil mengembangkan dan menemukan sejumlah barang bukti yang saat ini sudah diamankan. Barang bukti itu berupa empat unit televisi, handphone, laptop dan barang elektronik lainnya,"jelas Kapolres Harun.
 Komplotan pencuri ini, lanjut Kapolres dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun penjara.

"Kami masih tetap akan mengejar anggota komplotan lain yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Kedua pelaku sudah kami nyatakan DPO dan sudah ketahui identitasnya
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar