Rabu, 27 Juli 2016

SADIS ! Seorang Remaja Tewas Dianiaya dan Dibakar



info media Perbuatan sadis dilakukan tiga pemuda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mereka bersekongkol untuk membunuh seorang pemuda dengan cara menusuk dan membakarnya di areal persawahan.

Korban tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit, karena mengalami luka bakar dan tusuk parah di tubuhnya. Pembunuhan sadis ini dipicu aksi dendam salah pelaku kepada korban, lantaran korban dituduh melaporkan adik salah pelaku sebagai penjual pol koplo kepada polisi.

Ketiga tersangka pembunuhan sadis tersebut adalah Sigit (22) dan Aris Afrian Fajar (22), keduanya warga Jalan Pattimura, Kecamatan Tuban Kota, serta Sandi Purnawan (24), warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Ketiganya ditangkap anggota Satreskrim Polres Tuban karena bersekongkol membunuh Ahmad Gilang Ramadan (17) warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban Kota.

Kejadian pembunuhan sadis ini dipicu oleh permasalahan antara pelaku Sigit dengan korban Gilang. Sigit mendatangi Gilang di sebuah warung kopi di depan kampus STITMA di sekitar Jalan Manunggal, Tuban. 

Ia menuduh korban sebagai spinonase polisi dan melaporkan adiknya yang berjualan pil koplo jenis karnopen, sehingga kemudian ditangkap polisi. Namun  korban menyangkalnya.

Karena kesal korban tidak mengaku, Sigit mengancam akan membakarnya. Sigit pun menyuruh teman-temannya membeli bensin. Tuduhan Sigit kepada Gilang tak membuahkan hasil. Sigit lalu mengajak Gilang duel di area persawahan di Dusun Pangklangan, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak.  

Di sana mereka berdua duel dan disaksikan oleh teman-teman Sigit. Dalam duel itu, Sigit kalah. Melihat dirinya kalah, Sigit menusukkan pisau lipat ke dada Gilang. Gilang pun lari. Tak mau kehilangan Gilang, Sigit menusuk punggung korbannya.

Tak hanya itu, Sigit kemudian juga menyuruh  tersangka lain Sandi, Aris dan satu pelaku lain yang masih buron untuk membakar korban. Para pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja di areal persawahan.

Warga yang kebetulan melintas saat itu, melihat kejadian dan melaporkannya kepada polisi. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal setelah kehabisan darah setelah ditusuk empat kali ke bagian dada dan punggungnya serta luka bakar parah di sekujur tubuhnya.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sepasang sandal gunung milik korban, serta sebuah korek api yang digunakan untuk membakar korban. Demikian dipaparkan AKBP Fadly Samad, Kapolres Tuban.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku terancam dijerat pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar