info media Perbuatan sadis dilakukan tiga pemuda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mereka bersekongkol untuk membunuh seorang pemuda dengan cara menusuk dan membakarnya di areal persawahan.
Korban
tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit, karena mengalami luka
bakar dan tusuk parah di tubuhnya. Pembunuhan sadis ini dipicu aksi
dendam salah pelaku kepada korban, lantaran korban dituduh melaporkan
adik salah pelaku sebagai penjual pol koplo kepada polisi.
Ketiga
tersangka pembunuhan sadis tersebut adalah Sigit (22) dan Aris Afrian
Fajar (22), keduanya warga Jalan Pattimura, Kecamatan Tuban Kota, serta
Sandi Purnawan (24), warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak,
Kabupaten Tuban. Ketiganya ditangkap anggota Satreskrim Polres Tuban
karena bersekongkol membunuh Ahmad Gilang Ramadan (17) warga Kelurahan
Karangsari, Kecamatan Tuban Kota.
Kejadian
pembunuhan sadis ini dipicu oleh permasalahan antara pelaku Sigit dengan
korban Gilang. Sigit mendatangi Gilang di sebuah warung kopi di depan
kampus STITMA di sekitar Jalan Manunggal, Tuban.
Ia
menuduh korban sebagai spinonase polisi dan melaporkan adiknya yang
berjualan pil koplo jenis karnopen, sehingga kemudian ditangkap polisi.
Namun korban menyangkalnya.
Karena kesal
korban tidak mengaku, Sigit mengancam akan membakarnya. Sigit pun
menyuruh teman-temannya membeli bensin. Tuduhan Sigit kepada Gilang tak
membuahkan hasil. Sigit lalu mengajak Gilang duel di area persawahan di
Dusun Pangklangan, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak.
Di
sana mereka berdua duel dan disaksikan oleh teman-teman Sigit. Dalam
duel itu, Sigit kalah. Melihat dirinya kalah, Sigit menusukkan pisau
lipat ke dada Gilang. Gilang pun lari. Tak mau kehilangan Gilang, Sigit
menusuk punggung korbannya.
Tak hanya itu,
Sigit kemudian juga menyuruh tersangka lain Sandi, Aris dan satu pelaku
lain yang masih buron untuk membakar korban. Para pelaku kemudian
meninggalkan korban begitu saja di areal persawahan.
Warga
yang kebetulan melintas saat itu, melihat kejadian dan melaporkannya
kepada polisi. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal
setelah kehabisan darah setelah ditusuk empat kali ke bagian dada dan
punggungnya serta luka bakar parah di sekujur tubuhnya.
Dari
tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sepasang sandal gunung
milik korban, serta sebuah korek api yang digunakan untuk membakar
korban. Demikian dipaparkan AKBP Fadly Samad, Kapolres Tuban.
Akibat
perbuatannya tersebut, ketiga pelaku terancam dijerat pasal berlapis,
yakni pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan pasal 170 tentang
tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.