Terpancing emosi kepada pengunjung cafe yang bikin onar dengan menggeberak meja, seorang pemilik cafe harus diamankan polisi lantaran melakukan penganiayaan. Kini, pemilik cafe harus mendekam di sel tahanan Polsek Turen.
Hendik
Setiawan (33) warga Druju, Kecamatan Sumber Manjing Wetan yang
diamankan Reskrim Polsek Turen. Pelaku diamankan atas laporan tindak
penganiayaan kepada pengunjung cafe miliknya.
Kejadian
ini bermula saat pengunjung yang sedang mabuk, ketika memasuki cafe di
wilayah Turen ini, tiba-tiba menggebrak meja saat memesan kopi yang
menimbulkan pemilik menghampiri. Namun, ketika dihampiri, pengunjung
tersebut malah teriak-teriak yang menyebabkan emosi pemilik cafe.
Akibatnya,
pengunjung itu dipukul sebanyak 2 kali. Tindakan ini membuat korban
tidak terima dan melaporkan ke Polsek Turen. Menurut Kompol Agus
Guntoro, Kapolsek Turen, pelaku diamankan atas pemukulan yang dilakukan
kepada pengunjungnya yang menggebrak meja saat memesan kopi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiyaan, yang diancam 5 tahun kurungan penjara.