info mediaSidang vonis yang dilakukan Badrussalam, warga Genitri, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang atas pembunuhan yang dilakukan. Badrus telah membunuh mantan pacarnya sendiri, Yuni Aisyah (20) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang saat itu batal mengajak ke Pulau Dewata Bali, hanya gara-gara cekcok di tengah jalan.
Saat
berada di wilayah Kromengan, Kabupaten Malang, nyawa korban Yuni
berakhir dengan menancapnya belati di tubuh korban. Merasa khawatir atas
perbuatan tersebut, Badrus berusaha membawa ke rumah sakit terdekat
dengan mengikat korbannya di atas sepeda motor miliknya.
Namun,
apes bagi pelaku, korban terjatuh dari motor pelaku yang dikarenakan
korban sudah tewas akibat kehabisan darah. Bahkan pelaku yang sempat
diamankan warga dan menyerahkan ke Polsek Kromengan ini, sempat ingin
menghabisi dirinya dengan memotong nadi, yang berhasil diselamatkan
warga.
Untuk persidangan vonis yang dipimpin
Ketua Majelis Hakim, Haris Budiarso, anggota Tenny Erma dan Neny, serta
JPU Diean Febia, mengagendakan sidang putusan pada Rabu ini.
Dalam
sidang putusan tersebut, tersangka Badrussalam dikenakan sanksi pidana
penjara selama 12 tahun atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang.
Demikian dikatakan Haris Budiarso, Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa
sendiri didakwa dengan pasal berlapis, 338-340 juncto 351 yang
mendapatkan hukuman selama 12 tahun lantaran pihak keluarga korban sudah
memaafkan atas perbuatannya