Kamis, 21 Juli 2016

Gara - Gara Cekcok di Tengah Jalan, Belati Menancap di Dada Mantan Pacar



info mediaSidang vonis yang dilakukan Badrussalam, warga Genitri, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang atas pembunuhan yang dilakukan. Badrus telah membunuh mantan pacarnya sendiri, Yuni Aisyah (20) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang saat itu batal mengajak ke Pulau Dewata Bali, hanya gara-gara cekcok di tengah jalan.

Saat berada di wilayah Kromengan, Kabupaten Malang, nyawa korban Yuni berakhir dengan menancapnya belati di tubuh korban. Merasa khawatir atas perbuatan tersebut, Badrus berusaha membawa ke rumah sakit terdekat dengan mengikat korbannya di atas sepeda motor miliknya. 

Namun, apes bagi pelaku, korban terjatuh dari motor pelaku yang dikarenakan korban sudah tewas akibat kehabisan darah. Bahkan pelaku yang sempat diamankan warga dan menyerahkan ke Polsek Kromengan ini, sempat ingin menghabisi dirinya dengan memotong nadi, yang berhasil diselamatkan warga.

Untuk persidangan vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Haris Budiarso, anggota Tenny Erma dan Neny, serta JPU Diean Febia, mengagendakan sidang putusan pada Rabu ini. 

Dalam sidang putusan tersebut, tersangka Badrussalam dikenakan sanksi pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang. Demikian dikatakan Haris Budiarso, Ketua Majelis Hakim.  

Terdakwa sendiri didakwa dengan pasal berlapis, 338-340 juncto 351 yang mendapatkan hukuman selama 12 tahun lantaran pihak keluarga korban sudah memaafkan atas perbuatannya
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar