MADIUN- Terbukti melanggar kode etik dan disiplin sebagai anggota Polri, seorang anggota di Polresta Madiun akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat. Anggota itu bernama Bripka Yoyok Tri Haryanto.
Sementara
itu, Kapolresta Madiun AKBP Susatyo Purnomo Condro, Rabu (1/6),
mengatakan, anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat itu memang
bernama Bripka Yoyok Tri Haryanto, yang selama ini bertugas di Satuan
Bimbingan Masyarakat.
"Karena
diberhentikan dengan tidak hormat, maka semua hak-haknya akan dicabut.
Berbeda jika diberhentikan dengan hormat atau pensiun. Maka yang
bersangkutan masih mendapatkan hak-haknya," ujar AKBP Susatyo.
Menurut
dia, pemecatatan Brika Yoyok berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa
Timur Nomor Kep/718/V/2016 tertanggal 13 Mei 2016. Yang bersangkutan
dipecat karena membolos dari tugas dinas selama 172 hari.
Juga
memiliki banyak pinjaman di berbagai tempat, dan menjanjikan sejumlah
orang untuk masuk menjadi anggota Polri. Semua yang dilakukan yang
bersangkutan tersebut, dinilai mencemarkan nama baik lembaga Polri,
sehingga Polresta Madiun merekomendasikan ke Polda Jawa Timur untuk
memberhentikan Yoyok dari jabatannya.
Akibat
perbuatannya, Bripka Yoyok dinilai melanggar pasal 14 ayat (1) huruf
(a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 junto pasal 21 ayat (3)
huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Selain dipecat, yang
bersangkutan juga diminta mengembalikan dana pensiun dan hak asabri.
Kapolres
menambahkan, pemecatan terhadap Bripka Yoyok dilakukan tanpa
menghadirkan yang bersangkutan atau ‘Inafsentia’. Hal itu, karena yang
bersangkutan masih dalam pencarian.
Meski tidak dihadirkan, pemecatan terhadap Bripka Yoyok tetap dianggap sah karena sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemberhentian
tidak hormat ini juga sebagai bentuk pembinaan personel. Di mana, jika
ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dan merugikan
masyarakat, maka akan ditindak tegas," kata Susatyo.