Kamis, 05 Mei 2016

“Tidak Bisa Menyelesaikan Kasus Korupsi Diponorogo,Sucipto Didesak Mundur”



PONOROGO - Belasan orang dari Kelompok Peduli Penegakan Hukum Ponorogo (KPPHP) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Sucipto untuk mundur dari jabatannya. Alasannya, Sucipto dinilai tidak bisa menyelesaikan beberapa kasus korupsi yang telah lama terjadi di Kota Reog.
Tuntutan itu mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Ponorogo, Selasa (3/5/2016). Pada kesempatan itu, para pengunjuk rasa juga membuat surat terbuka kepada Presiden Indonesia Joko Widodo.
Koordinator aksi, Muh. Yani, mengatakan surat terbuka untuk Presiden Jokowi berisi beberapa pokok aduan, yaitu kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun 2012 yang ditangani Kejari Ponorogo berjalan sangat lambat. Sejak kasus tersebut bergulir pada Desember 2014 hingga Mei 2016, kasus tersebut belum tuntas.
Dari sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus itu, delapan orang di antaranya telah mendapatkan vonis pidana. Bahkan sebagian terpidana telah selesai menjalani hukuman. Namun, kata dia, masih ada satu tersangka yang hingga kini belum jelas penanganannya yaitu mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih.
Kepala Kejari Ponorogo sejak awal penyidikan tersangka itu berjanji melakukan penahanan, tetapi hingga kini tersangka belum juga ditahan. Menurut dia, lambannya penanganan kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Bahkan, pihaknya mendugas ada rekayasa dalam penanganan kasus ini.
Dia menegaskan lemahnya Kejari Ponorogo tidak hanya dalam kasus DAK Dinas Pendidikan, tetapi juga terjadi di beberapa kasus korupsi di dinas lain. Dia menyebutkan kasus korupsi yang penangannya lamban yaitu dugaan korupsi di Dinas Pertanian dengan tersangka yang tidak ditahan selama  bertahun-tahun dan saat ini masih menjadi Kepala Dinas Pertanian.
Yani menambahkan tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD dr. Harjono Ponorogo hingga kini masih muncul di ruang publik secara terang-terangan. Selain itu, tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD di Humas Pemkab Ponorogo juga belum ada ditahan.
Dalam surat terbuka itu,KPPHP menuntut seluruh tersangka kasus korupsi di Ponorogo bisa segera ditahan dan meminta Kejari tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Dia juga meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mencopot Kepala Kejari Ponorogo karena dianggap telah melakukan pembiaran tersangka yang tidak ditahan dan lamban dalam menangani perkara.
“Kepala Kejari Ponorogo juga tidak patuh atasan dan Korps Adyaksa, sebab sesuai instruksi Kejati Jawa Timur, sejak tahun 2015 seluruh tersangka kasus korupsi yang ditangani kejaksaan harus ditahan,” jelas dia.
Selanjutnya, surat terbuka dan tuntutan itu diberikan kepada Kasi Intelejen Kejari Ponorogo, Iwan Winarso. Kepada para pengunjuk rasa, Iwan menyampaikan Kepala Kejari Ponorogo belum bisa menemui karena ada acara di Kejkati Jawa Timur. Iwan mamastikan saat ini seluruh kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar