PONOROGO - Belasan orang dari Kelompok
Peduli Penegakan Hukum Ponorogo (KPPHP) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Ponorogo, Sucipto untuk mundur dari jabatannya. Alasannya, Sucipto
dinilai tidak bisa menyelesaikan beberapa kasus korupsi yang telah lama terjadi
di Kota Reog.
Tuntutan itu mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di
depan kantor Kejari Ponorogo, Selasa (3/5/2016). Pada kesempatan itu, para
pengunjuk rasa juga membuat surat terbuka kepada Presiden Indonesia Joko
Widodo.
Koordinator aksi, Muh. Yani, mengatakan surat terbuka
untuk Presiden Jokowi berisi beberapa pokok aduan, yaitu kasus korupsi Dana
Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun 2012 yang ditangani Kejari Ponorogo
berjalan sangat lambat. Sejak kasus tersebut bergulir pada Desember 2014 hingga
Mei 2016, kasus tersebut belum tuntas.
Dari sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam
kasus itu, delapan orang di antaranya telah mendapatkan vonis pidana. Bahkan
sebagian terpidana telah selesai menjalani hukuman. Namun, kata dia, masih ada
satu tersangka yang hingga kini belum jelas penanganannya yaitu mantan Wakil
Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih.
Kepala Kejari Ponorogo sejak awal penyidikan tersangka
itu berjanji melakukan penahanan, tetapi hingga kini tersangka belum juga
ditahan. Menurut dia, lambannya penanganan kasus ini menimbulkan berbagai
pertanyaan di kalangan masyarakat. Bahkan, pihaknya mendugas ada rekayasa dalam
penanganan kasus ini.
Dia menegaskan lemahnya Kejari Ponorogo tidak hanya
dalam kasus DAK Dinas Pendidikan, tetapi juga terjadi di beberapa kasus korupsi
di dinas lain. Dia menyebutkan kasus korupsi yang penangannya lamban yaitu
dugaan korupsi di Dinas Pertanian dengan tersangka yang tidak ditahan
selama bertahun-tahun dan saat ini masih menjadi Kepala Dinas Pertanian.
Yani menambahkan tersangka kasus dugaan korupsi di
RSUD dr. Harjono Ponorogo hingga kini masih muncul di ruang publik secara
terang-terangan. Selain itu, tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD di
Humas Pemkab Ponorogo juga belum ada ditahan.
Dalam surat terbuka itu,KPPHP menuntut seluruh
tersangka kasus korupsi di Ponorogo bisa segera ditahan dan meminta Kejari
tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Dia juga meminta Jaksa Agung HM
Prasetyo untuk mencopot Kepala Kejari Ponorogo karena dianggap telah melakukan
pembiaran tersangka yang tidak ditahan dan lamban dalam menangani perkara.
“Kepala Kejari Ponorogo juga tidak patuh atasan dan
Korps Adyaksa, sebab sesuai instruksi Kejati Jawa Timur, sejak tahun 2015
seluruh tersangka kasus korupsi yang ditangani kejaksaan harus ditahan,” jelas
dia.
Selanjutnya, surat terbuka dan tuntutan itu diberikan
kepada Kasi Intelejen Kejari Ponorogo, Iwan Winarso. Kepada para pengunjuk
rasa, Iwan menyampaikan Kepala Kejari Ponorogo belum bisa menemui karena ada
acara di Kejkati Jawa Timur. Iwan mamastikan saat ini seluruh kasus tersebut
masih dalam proses penyelidikan.