Minggu, 01 Mei 2016

Sodomi Balita, Seorang Kakek di Lhoksukon ditangkap Polisi

Pelaku Sodomi terhadap Balita


Polres Aceh Utara dibantu Jajaran Polsek Lhoksukon telah melakukan penangkapan terhadap seorang kakek berinisial Z (51th) warga Kecamatan Lhoksukon pada hari Jum’at (29/04/2016) karena dugaan telah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
Z ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yang melaporkan bahwa anaknya AF (4th) telah disodomi oleh Z pada hari Kamis (28/04/2016) sore.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK melalui Kasubbag Humas AKP M. Jafaruddin mengatakan, dari laporan yang diterima, kemarin sekira pukul 18.15 WIB korban pulang kerumahnya sambil menangis dan mengaku pada ibunya telah disodomi oleh Z.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kini kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar