Polres Aceh Utara dibantu Jajaran Polsek Lhoksukon telah melakukan penangkapan terhadap seorang kakek berinisial Z (51th) warga Kecamatan Lhoksukon pada hari Jum’at (29/04/2016) karena dugaan telah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
Z ditangkap setelah polisi menerima
laporan dari orang tua korban yang melaporkan bahwa anaknya AF (4th)
telah disodomi oleh Z pada hari Kamis (28/04/2016) sore.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK
melalui Kasubbag Humas AKP M. Jafaruddin mengatakan, dari laporan yang
diterima, kemarin sekira pukul 18.15 WIB korban pulang kerumahnya sambil
menangis dan mengaku pada ibunya telah disodomi oleh Z.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan
lebih lanjut, kini kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara.