Selasa, 17 Mei 2016

SEBARKAN...!!! Pemerintah Putuskan Hukuman Mati dan Kebiri Bagi Pelaku Pemerkosaan

info media

 Jakarta -- Pemerintah sepakat menambah hukuman berat pada pelaku kejahatan seksual dengan hukuman mati dan kebiri. Sanksi itu akan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Payung hukumnya perppu. Kita sepakat untuk melakukan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual," kata Menteri Koordinator PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Puan menuturkan, empat hukuman tambahan tersebut antara lain hukuman mati dan sanksi kebiri. Hukuman mati diberikan kepada pelaku bila korban mendapat trauma dan menimbulkan kematian. Sementara sanksi kebiri diberikan khusus bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sudah mendapat vonis pengadilan.

"Dikhususkan kepada para pedofil dimana prosesnya setelah masuk ke pengadilan setelah hasil dari penyelidikan dan penyidikan kepolisian dan pengadilanlah yang akan memberikan vonis," kata Puan.

Tambahan hukuman ketiga, yaitu penggunaan gelang berchip khusus, bagi pelaku setelah keluar dari penjara. Gelang itu nantinya menjadi alat pendeteksi keberadaan pelaku dan dikoordinir kepolisian.

"Yang pasti chip itu tidak mungkin lepas. Ini chip yang benar-benar melekat. Untuk teknisnya tanya ke Kapolri," katanya.

Terakhir, lanjut Puan, identitas para pelaku akan dipajang di ruang publik. Tujuannya, selain memberikan efek jera, juga akan membuat masyarakat lebih waspada.

"Dengan dipublikasikannya identitas pelaku akan membuat publik waspada dan menjadi benteng pertahanan di lingkungan tersebut.

Dorongan pemberian hukuman berat, termasuk hukuman kebiri, kembali mengemuka setelah pemerkosaan dan pembunuhan menimpa remaja 14 tahun asal Bengkulu. YY diperkosa 14 orang dan dibunuh kemudian dibuang ke jurang.

Kasus ini mendapat perhatian publik secara nasional maupun internasional. Banyak pihak meminta pelaku diberi hukuman maksimal. Sayangnya, tujuh pelaku masih di bawah umur. Mereka hanya divonis 10 tahun penjara.

Beberapa pihak menyesalkan rendahnya hukuman itu. Namun dari perspektif perjuangan perlindungan anak, hukuman itu di luar batas maksimal yang hanya tujuh tahun.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar