info media
Nova Anca Yudi Burnia, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Magetan dihukum 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Pasalnya, Yudi terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 14 kilogram.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji, terdakwa Nova Anca Yudi Burnia dan jaringannya Ika Rahmawati serta Edi Suwono terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebab, mereka dengan sengaja memiliki dan mengedarkan obat haram tersebut.
“Maka memutuskan untuk terdakwa Nova Anca Yudi Burnia dan Ika Rahmawati dihukum 13 tahun penjara. Untuk terdakwa Edi Suwono dihukum 11 tahun penjara,” terang Matheus Samiadji, Senin (16/5).
Menurut hakim, putusan vonis penjara yang diberikan berbeda karena sesuai dengan peran masing-masing terdakwa. Dimana Nova Anca Yudi Burnia dan Ika Rahmawati ini berperan aktif menyimpan dan mengedarkan ganja yang dikirim dari Magetan ke Malang, Sidoarjo, dan Surabaya.
Selanjutnya Edi berperan sebagai penerima dan mengedarkan kembali melalui terdakwa Niko Dimas Irawan (berkas terpisah) agar mengirim ke salah seorang temannya. Namun, aksi Niko berhasil digagalkan petugas BNN Provinsi Jawa Timur.
Hakim juga menyatakan Niko Dimas Irawan bersalah. Sebab, dia mengetahui barang yang diterimanya adalah barang haram tetapi tetap diedarkan dan tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
“Maka menyatakan terdakwa Niko bersalah melanggar pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dihukum 2 tahun penjara.
Nova Anca Yudi Burnia, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Magetan dihukum 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Pasalnya, Yudi terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 14 kilogram.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji, terdakwa Nova Anca Yudi Burnia dan jaringannya Ika Rahmawati serta Edi Suwono terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebab, mereka dengan sengaja memiliki dan mengedarkan obat haram tersebut.
“Maka memutuskan untuk terdakwa Nova Anca Yudi Burnia dan Ika Rahmawati dihukum 13 tahun penjara. Untuk terdakwa Edi Suwono dihukum 11 tahun penjara,” terang Matheus Samiadji, Senin (16/5).
Menurut hakim, putusan vonis penjara yang diberikan berbeda karena sesuai dengan peran masing-masing terdakwa. Dimana Nova Anca Yudi Burnia dan Ika Rahmawati ini berperan aktif menyimpan dan mengedarkan ganja yang dikirim dari Magetan ke Malang, Sidoarjo, dan Surabaya.
Selanjutnya Edi berperan sebagai penerima dan mengedarkan kembali melalui terdakwa Niko Dimas Irawan (berkas terpisah) agar mengirim ke salah seorang temannya. Namun, aksi Niko berhasil digagalkan petugas BNN Provinsi Jawa Timur.
Hakim juga menyatakan Niko Dimas Irawan bersalah. Sebab, dia mengetahui barang yang diterimanya adalah barang haram tetapi tetap diedarkan dan tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
“Maka menyatakan terdakwa Niko bersalah melanggar pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dihukum 2 tahun penjara.