Lagi-lagi media sosial Facebook (Fb) menjadi awal
dari sebuah petaka yang dialami oleh seorang gadis 15 tahun yang masih
berseragam SMA. Gadis tersebut telah dalam keadaan hamil setelah
beberapa kali berhubungan badan dengan sang pacar layaknya suami istri.
Ialah SAL (15) siswi SMA yang dihamili oleh pacarnya sendiri, Jonias Tahannora (21) yang merupakan pemuda Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat, Ambon.
Kedua pemuda pemudi tersebut berawal kenal melalui media sosial Fb yang hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu setelah sebelumnya juga menjalin hubungan yang lebih dari sekadar teman di media sosal saja.
Celakannya pertemuan keduanya yang dilakukan di rumah paman Jonias membuat mereka memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan yang tidak tepat. Bahkan hingga membuat keduanya lepas kendali melakukan hubungan badan pada pertemuan pertama dua sejoli ini.
Hal itu terjadi pada bulan Desember 2015 lalu, dimana keduanya sepakat untuk bertemu di rumah paman Jonias dan melakukan hubungan badan.
Bukan hanya itu saja, bahkan keduanya yangbegitu saling mencintai tersebut berencana untuk kawin lari dengna Jonias membawa SAL pulan gke kampung halamannya di Desa Loki pada bulan Januari setelahnya.
Ternyata hubungan badan yang sering dilakukan oleh kedua sejoli ini membuat SAL hamil, pihak keluarga ayang tahu pun tak bisa menerima hal tersebut. Hingga akhrinya Jonias pun dilaporkan ke pihak kepolisian terkait karena telah menghamili SAL yang masih berusia 15 tahun yang membuat Jonias mendekam di penjara.
Ia diciduk polisi saat berada di kampung halamannya, Dusun Wailisa, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dari keteranganyang diberikan oleh KBO Satreskrim Polres Pulau Ambon, Iptu Isak Salamor menjelskan jika memang benar saat pertama bertemu setelah kenal di Fb, pelaku langsung menyetubuhi korban. Di rumah pamannya.
Setelah SAL lama tak pulang kerumah, maka pihak keluarga pun mencari keberadaan putri mereka itu lantaran tak juga pulang.
Setelah mengetahui korban berada bersama pacarnya, mereka kemudian meminta bantuan anggota TNI untuk menjemputnya. Disana mereka pun kemudian mengubungi polsek setempat untuk mengamankan pelaku.
Tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 81 jonto Pasal 332 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ialah SAL (15) siswi SMA yang dihamili oleh pacarnya sendiri, Jonias Tahannora (21) yang merupakan pemuda Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat, Ambon.
Kedua pemuda pemudi tersebut berawal kenal melalui media sosial Fb yang hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu setelah sebelumnya juga menjalin hubungan yang lebih dari sekadar teman di media sosal saja.
Celakannya pertemuan keduanya yang dilakukan di rumah paman Jonias membuat mereka memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan yang tidak tepat. Bahkan hingga membuat keduanya lepas kendali melakukan hubungan badan pada pertemuan pertama dua sejoli ini.
Hal itu terjadi pada bulan Desember 2015 lalu, dimana keduanya sepakat untuk bertemu di rumah paman Jonias dan melakukan hubungan badan.
Bukan hanya itu saja, bahkan keduanya yangbegitu saling mencintai tersebut berencana untuk kawin lari dengna Jonias membawa SAL pulan gke kampung halamannya di Desa Loki pada bulan Januari setelahnya.
Ternyata hubungan badan yang sering dilakukan oleh kedua sejoli ini membuat SAL hamil, pihak keluarga ayang tahu pun tak bisa menerima hal tersebut. Hingga akhrinya Jonias pun dilaporkan ke pihak kepolisian terkait karena telah menghamili SAL yang masih berusia 15 tahun yang membuat Jonias mendekam di penjara.
Ia diciduk polisi saat berada di kampung halamannya, Dusun Wailisa, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dari keteranganyang diberikan oleh KBO Satreskrim Polres Pulau Ambon, Iptu Isak Salamor menjelskan jika memang benar saat pertama bertemu setelah kenal di Fb, pelaku langsung menyetubuhi korban. Di rumah pamannya.
Setelah SAL lama tak pulang kerumah, maka pihak keluarga pun mencari keberadaan putri mereka itu lantaran tak juga pulang.
Setelah mengetahui korban berada bersama pacarnya, mereka kemudian meminta bantuan anggota TNI untuk menjemputnya. Disana mereka pun kemudian mengubungi polsek setempat untuk mengamankan pelaku.
Tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 81 jonto Pasal 332 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.