Jakarta - Pemerintah berencana untuk
merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu dengan
mengubah prosedur pencairan dana desa yang dilakukan dalam tiga tahap setiap
tahunnya.
Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, Selasa 9
Februari 2016, mengatakan proses revisi UU tersebut saat ini, masih dalam
proses pembahasan. Setelah direvisi, diharapkan pencairan dana desa pun mampu
dilakukan dalam satu tahap.
"Kemarin
itu tiga tahapan. Pertama 40 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 20 persen.
Sedang kami revisi. Syukur-syukur bisa satu tahap," ujar Marwan, saat
ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta.
Marwan
menjelaskan, langkah ini dilakukan, agar penyerapan dana desa mampu
teroptimalisasi dengan baik. Dengan alokasi dana desa yang meningkat di tahun
ini, ditargetkan setiap desa menerima dana mencapai Rp900 juta pada penyaluran
tahap awal pada April mendatang.
"Kurang
lebih bisa mendapatkan Rp600 juta, Rp800 juta, sampai dengan Rp900 juta.
Mudah-mudahan, nanti bisa diatur regulasinya, supaya penggunaannya lebih
simpel," kata dia.
Sekadar
informasi, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN)
2016 memang meningkatkan alokasi dana desa mencapai Rp47 triliun, atau lebih
tinggi dari alokasi yang dianggarkan dalam pagu APBN-P 2015 sebesar Rp20,7
triliun. (asp)
Sumber
: bisnis.news.viva.co.id