Kamis, 28 Januari 2016

Satreskrim Polres Ponorogo Tangkap Penanmbang Galian C Ilegal

Satreskrim Polres Ponorogo Tangkap Penanmbang Galian C Ilegal

Satreskrim Polres Ponorogo Tangkap Penanmbang Galian C Ilegal
Unit Pidana Tertentu Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku  penambangan galian C tanpa memiliki Ijin Usaha Pertambangan  (IUP) atau IPR (komoditas pasir) di Dusun Bungkus, Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo Pelaku yakni berinisial RYT warga Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran kepada RRI Rabu (27/1/2016), pelaku melanjutkan penambangan galian C  milik perusahaan dimana RYT bekerja yang sudah tutup karena tidak mempunyai ijin.
“Jadi sementara yang bersangkutan ini dulu mantan kuli yang bekerja disalah satu galian juga karena galian itu tutup, ya saya paham juga. Galian itu tutup karena ijinnya belum ada akhirnya dia membuka lahan sendiri, lahan orang tuanya terus melakukan kegiatan sebagaimana ditetapkan undang undang minerba (mineral dan batu bara),” AKP Hasran menguraikan





Ditegaskan AKP Hasran, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penertiban kelokasi penambangan galian C yang tidak mempunyai ijin.
“Jadi khusus untuk wilayah Ponorogo sesuai dengan komitmen yang boleh melakukan kegiatan usaha pertambangan itu adalah mereka-mereka yang sudah memiliki ijin yang sah,” AKP Hasran menegaskan.
Meski RYT baru melakukan penambangan 12 hari, tetapi polisi tetap menjerat pelaku dengan Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Ditambahkan AKP Hasran, saat dilakukan penertiban, terdapat satu unit truk berisi pasir sedang bertransksi sehingga dilakukan penahanan beserta uang Rp. 350 ribu sebagai pembayaran sehingga  dijadikan barang bukti, pungkasnya,” pungkasnya. (Agus Yoga)
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar