28 January 2016
PONOROGO : Satuan Reskrim Polsek Slahung, Resort Ponorogo berhasil mengamankan sekelompok warga yang menggelar perjudian jenis judi kopyok atau judi dadu.
Pada saat penggrebekan, diakui Kasubag Humas Polres Ponorogo AKP Harjadi Kamis (28/1/2016) kepada RRI, personilnya tidak seiimbang dengan pelaku judi. Sehingga polisi hanya mengamankan pelaku yang diduga bandar yakni, berinisial MT (54) warga Dusun Krajan, Desa Senepo, Slahung, Ponorogo.
“Ini kita focus pertama kepada bandar dulu. Yang jelas memang perkuatan kita tidak imbang. Jadi kita menangkap Bandar orang satu seharusnya orang dua. Dan waktu diterjunkan tidak maksimal,” kata AKP Harjadi.
Disampaikan AKP Harjadi tersangka menggelar perjudian jenis judi kopyok dikampungnya tersebut sengaja untuk mencari keuntungan karena uang sebagai taruhannya.
“Jadi memang informasi sering digelar judi dadu. Modelnya pemain judi di Ponorogo itu berpindah-pindah jika sudah terendus pindah kelokasi lain. Ini bukan ada kegiatan masyarakat tetapi pyur memang judi,” AKP Harjadi menguraikan.
Untuk pengembangan perkara tersebut lebih lanjut, tersangka MT serta barang bukti piranti untuk perjudian dan uang tunai diduga tombokan diamankan polisi dan pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.,” pungkasnya.,” (Agus Yoga)
Sumber : rri.co. id