Jumat, 27 Februari 2015

Polisi tembak warga Nigeria pengedar sabu di Kemayoran

Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang menggerebek tempat persembunyian pengedar sabu di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/2). Dalam penggerebekan tersebut, satu warga negara Nigeria berinisial WS, dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat hendak disergap.

Sementara dua rekannya yang juga warga Nigeria memilih menyerah. Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Juang mengatakan, ketiga tersangka adalah WS dan VC.

Sementara satu tersangka lagi masih dirahasiakan namanya dengan alasan kepentingan penyidikan. Para pelaku ini mendapatkan sabu melalui kiriman dari jalur laut. Selanjutnya, sabu tersebut dijual di kawasan Jakarta, Tangerang, Bali dan Jawa Timur.

"Para pelaku ini sudah enam bulan tinggal di Indonesia. Mereka merupakan jaringan narkoba melalui jalur laut," katanya.

Menurut Juang, dari tangan para tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di kereta dorong bayi. Selanjutnya, kereta dorong bayi tersebut kerap dibawa kemanapun para pelaku pergi dan bertransaksi.

"Para pelaku mendapat sabu tersebut dari Hong Kong," katanya.

Dijelaskan Juang, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial LS di Jalan Duri Kosambi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat siang ini.

"LS memiliki hubungan khusus dengan WS. Mereka berkenalan saat LS masih bekerja sebagai TKI. LS diketahui sudah menjadi TKI dibeberapa negara antara lain Singapura. Dia kerap menjual sabu yang dipasok dari WS," ucapnya.

Pihaknya langsung melakukan pengembangan hingga didapat alamat kontrakan yang didiami tiga warga negara Nigeria ini yang terletak di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Pihaknya pun langsung melakukan penggerebekan malam ini juga.

"Saat penangkapan satu orang melawan. Jadi terpaksa ditembak petugas di kaki kiri," ujar Juang.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 112, Pasal 114, Pasal 321 dan Pasal lainnya dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup maksimal hukuman mati.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar