info mediaKasus pencurian uang di dalam kotak amal yang terjadi di Masjid Al Mubarok, Dukuh Medelan, Desa Jalen, Kecamatan Balong, Ponorogo, Jumat (20/1/2017) pukul 09.00 WIB yang dilakukan seorang pelajar Nan (14 th), warga Dukuh Blender, Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo berakhir damai. Pasalnya pelaku dimaafkan oleh pihak Takmir Masjid Al Mubarok.
Kasubag Humas Polres Ponorogo menjelaskan bahwa pelaku masih di bawah umur sehingga diambil tindakan Diversi. Proses Diversi dilaksanakan di Mapolsek Balong, Rabu (25/1/2017) dihadiri pelaku, takmir masjid, perangkat desa Jalen dan perangkat desa Balong, Bhabinkamtibmas Desa Jalen, Dinas Sosial Ponorogo, BAPAS, KPAI serta Polsek Balong.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang mana masih dibawah umur yaitu baru berusia 14 tahun, kemudian dilakukan langkah - langkah Diversi dengan melibatkan berbagi pihak," tandas AKP Sudarmanto, Kamis (26/1/2017) pagi.
Menurutnya langkah yang diambil Unit Reskrim Polsek Balong dilakukan Diversi, yaitu kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. "Pihak pelaku bersedia minta maaf, tidak mengulangi lagi dan pihak korban bersedia memaafkan dan ada pembinaan dari orang tua," tambahnya.
Dia menerangkan bahwa orang tua/wali bersedia membimbing para pelaku. Sedangkan dari Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan KPAI akan melakukan pendampingan pasca pelaksanaan Diversi dan anaknya akan dimasukan LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) Nurus Syamsi Kecamatan Bungkal.
Sementara itu pihak BAPAS akan melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap pelaku. "Atas hasil kesepakatan Diversi tersebut, Penyidik Polsek Balong akan mengirim Surat Permintaan Penetapan Diversi ke Pengadilan Negeri Ponorogo dan apabila Pengadilan Negeri menerbitkan Penetapan Diversi terkait dengan perkara tersebut di atas maka perkara tersebut penyidikan tidak akan dilanjutkan,"