Rabu, 12 Oktober 2016

4 Siswa SMP di Sawo PONOROGO Curi Uang dan Barang Senilai Rp48 Juta



info mediaPONOROGO — Bukannya belajar, empat siswa salah satu SMP di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, ini malah mencuri. Tak tanggung-tanggung, mereka menggasak uang dan barang dengan nilai mencapai Rp48 juta.
Empat anak itu adalah AML, 15, warga Desa Prayungan, Sawoo; BDO, 14, warga Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo; MNH, 14, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, dan LPH, 14, warga Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo. Empat siswa itu mencuri di rumah Bonari, 63, warga RT 003/RW 002, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo.
Pantauan Madiunpos.com di ruang Satreskrim Polres Ponorogo, Selasa (11/10/2016), empat siswa itu tampak lesu dan merunduk di kursi penyidikan.
Kapolsek Sawoo, AKP Gunawan, mengatakan empat siswa SMP tersebut mencuri pada Minggu (9/10/2016) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Bonari. Saat itu rumah Bonari kosong karena seluruh penghuninya mengikuti pengajian rutin hari Minggu.
Pemilik rumah baru mengetahui rumahnya dibobol maling sepulang dari pengajian sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Bonari menemukan rumahnya dalam kondisi acak-acakan dan konter handphone di depan rumahnya terbuka.
Bonari yang kaget dengan kondisi tersebut langsung mengecek almari tempat penyimpanan uang. Ternyata benar, uang yang disimpan di lemari ludes digasak maling.
“Bonari langsung melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolsek Sawoo,” kata dia kepada wartawan, Selasa.
Dia mengatakan setelah mendapat laporan, polisi langsung menyelidiki dan meminta keterangan sejumlah saksi. Pada Senin, polisi menangkap empat bocah tersebut dan menggelandang mereka ke Mapolsek Sawoo.
Gunawan mengatakan empat bocah itu mencuri uang dan barang dengan nilai total Rp48 juta. Barang yang dicuri yaitu 1 unit HP merk Samsung, 1 unit tablet Evercoss, 1 power bank merk Hipo, 2 paket perdana kuota Axis 8 Gb, 1 paket perdana kuota Indosat 9 Gb, 8 perdana kuota Axis 2 Gb, 2 perdana kuota XL 5 Gb, 20 memory card 4 Gb, perhiasab emas berupa kalung, gelang, dan cincin dengan berat 32 gram, serta uang tunai senilai Rp27,5 juta.
“Saat ini kasus empat bocah ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo, Selasa. Mengenai status hukum keempat bocah itu menjadi kewenangan penyidik PPA karena keempat bocah itu masih di bawah umur,” ujar dia.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar